HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Banyak Penangkar Walet di Tamiang Belum Kantongi Izin

Usaha penangkaran walet yang ada di sejumlah kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang diduga illegal tidak memiliki izin resmi yang ...

Usaha penangkaran walet yang ada di sejumlah kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang diduga illegal tidak memiliki izin resmi yang dikeluarkan Pemkab Aceh Tamiang. Hal tersebut dikatakan Kabag Ekonomi Setdakab Razali, SH yang juga anggota Tim Perizinan Pemkab Aceh Tamiang, Selasa (17/4).

Tim Perizinan Kabupaten yang terdiri dari 17 orang dari berbagai instansi, turun langsung ke lapangan di Jln. Letjend Suprapto Kecamatan Kota Kualasimpang. Survey itu juga didampingi Camat Kota Kualasimpang Mix Donal, SH.

Survey yang dilaksanakan rencananya akan meninjau di sembilan titik penangkar walet di Kecamatan Kota Kualasimpang. “Hari ini survey mencari masukkan dari dinas terkait baik dari Dinas Kesehatan maupun Badan Lingkungan Hidup, hari ini pun belum ada hasil,” sebut Razali.

Razali menambahkan, “Setelah kami turun banyak usaha penangkar walet di Kecamatan Kota Kualasimpang belum mengantongi izin, hari ini baru tahap survey kemudian di rangkum dan terus direkomendasikan layak atau tidak layak,” ujarnya.

Sementara itu, jumlah gedung penangkar walet di Kabupaten Aceh Tamiang mencapai ratusan dan tersebar di berbagai kecamatan yang antara lain di Kecamatan Kota Kualasimpang, Rantau, Karang Baru, Manyak Payed dan Seruway. (Rico. F)