HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

173 Kepala Daerah Siap Jalani Pemeriksaan

Pemerintah pusat terus mengantisipasi berbagai bentuk penyimpangan yang diduga dilakukan beberapa kepala daerah, juga para wakil rakyat di...

Pemerintah pusat terus mengantisipasi berbagai bentuk penyimpangan yang diduga dilakukan beberapa kepala daerah, juga para wakil rakyat di daerah. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan ijin kepada penegak hukum untuk memeriksa 173 kepala daerah yang diduga melakukan penyimpangan. Jumlah tersebut merupakan, akumulasi kepala daerah yang diperiksa pada periode 2004-2012.
 
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengungkapkan hal itu di Jakarta, kemarin.
 
Mendagri menegaskan, pekan lalu Presiden SBY telah mengeluarkan putusan. Nantinya kepala daerah ini bisa diperiksa apakah menjadi saksi, tersangka, dan terdakwa, katanya.
 
Selain keluarnya ijin untuk memeriksa kepala daerah, pemerintah juga mengeluarkan ijin untuk memeriksa 431 anggota DPRD tingkat provinsi. Dari jumlah tersebut, 137 orang diperiksa kepolisian dan sisanya oleh kejaksaan. "Kalau ini ijinnya dikeluarkan Mendagri, ujarnya.
 
Gamawan menyebutkan, dari seluruh anggota DPRD tingkat provinsi yang diperiksa, sebanyak 202 orang diperiksa sebagai saksi, 110 tersangka, 117 saksi/tersangka, dan terdakwa sebanyak 2 orang. "Sementara penyelewengan yang dilakukan mulai dari penggelapan barang, penyuapan, pemalsuan dokumen, hingga terbesar korupsi. Jumlah ini masih terus berkembang," paparnya.
 
Sedangkan untuk DPRD kabupaten/kota, tambah Gamawan, sebanyak 1.737 anggota DPRD kabupaten/kota diijinkan untuk diperiksa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.066 orang status hukumnya disebutkan sebagai saksi, tersangka, dan terdakwa hingga terpidana. Kasusnya sendiri terutama korupsi, penganiayaan, pemalsuan dokumen, dan penipuan.
 
Ia menyebutkan, penyelewengan tersebut terutama akibat cost (biaya) politik terlalu tinggi. "Kemudian ada peluang dan niat," ujarnya.**Mi/Sa | Jarak Online