Ilustrasi | Google Menyahuti keluhan masyarakat para pengguna mobil plat BL yang sering dipersulit ketika memasuki wilayah Sumatera Utara...
![]() |
Ilustrasi | Google |
Pertemuan yang dipimpin Kapolres Langkat, AKBP Mardiyono SIK MHum dan Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Drs Armia Fahmi berserta jajarannya itu telah melahirkan beberapa kesepakatan. Kapolres Langkat AKBP Mardiyono mengatakan, setiap razia yang dilakukan oleh polisi harus dibekali surat perintah.
Karena itu, tegas AKBP Mardiyono, jika ada petugas tertangkap melakukan razia tanpa surat perintah, maka Kaposnya akan dicopot. Dijelaskan Kapolres Langkat itu, biasanya ketika musim durian sering ada mobil yang menurunkan ganja dari Bahorok dan Besitang. Biasanya, pelaku menggunakan plat BK dan B. Begitupun, Kapolres Langkat juga membantah jika anggotanya melakukan pungli di jalan raya. “Kalau ada anggota polisi yang melakukan pungli, laporkan kepada kami untuk ditindak, dan tidak ada diskriminasi plat BL dan BK,”kata AKBP Mardiyono SIK MHum. Selain itu, kepada pengemudi mobil dari Aceh juga diingatkan untuk melengkapi surat-surat kendaraan, sehingga tidak adalas bagi petugas untuk berlaku curang. (M. Nasir/SI).