Foto | Rico. F Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (...
![]() |
| Foto | Rico. F |
Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari Partai Aceh sudah rampung. Gubernur Aceh telah menyetujui dan menandatangani keputusan PAW tersebut yang tertuang dalam SK Gubernur Nomor 171.2/570/2011, tertanggal 14 Oktober 2011.
Sidang PAW dipimpin Ketua DPRK Aceh Tamiang Ir. Rusman, didampingi Wakil Ketua Nora Idah Nita, SH, dan H. Arman Muis. Hadir juga Bupati Drs. H. Abdul Latief, Wakil Bupati, H. Awwaluddin, SH, S.Pn, MH, Dandim 0104/ATIM Letkol. Inf. M. Hasan, Kapolres AKBP. Drs. Armia Fahmi, Ketua PN Kualasimpang Agung Suhendro, SH, MH, anggota DPRK Aceh Tamiang, dan Unsur Pimpinan Daerah (Uspida).
Awalnya pembacaan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh Nomor : 171.2/570/2011, tertanggal 14 Oktober 2011, mengenai pemberhentian Lukmanul Hakim dan mengangkat Mansur Arbi sebagai PAW Anggota DPRK Aceh Tamiang terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah dan janji jabatan, yang dibacakan Sekretaris Dewan (Sekwan), Drs. Khairul. Dilanjutkan pengangkatan sumpah dan janji oleh Ketua DPRK, Ir. Rusman, Selasa (1/11).
Lukmanul Hakim secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPRK Aceh Tamiang Tahun 2009 – 2014 dan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada kader Partai Aceh lainya, Mansur Arbi. Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut diselenggarakan pada sidang PAW DPRK Aceh Tamiang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang, Ir. Rusman bertempat di Gedung DPRK Aceh Tamiang Jln. Ir. H. Juanda, Karang Baru, Aceh Tamiang.
Lukmanul Hakim yang santer diisukan akan ikut dalam Pemilukada Cabup-Cawabup tahun 2012 di Bumi Muda Sedia ini, sudah kurang lebih tiga bulan yang lalu mengundurkan diri dari Anggota DPRK. Namun, karena proses yang harus dilalui cukup panjang, maka proses pelantikan pergantian antar waktu dirinya kepada Mansur Arbi baru dapat diselenggarakan pada hari ini. (Rico. F).
