Foto | Rico. F Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Aceh Tamiang, ditahun anggaran 2011 ini telah Pemb...
![]() |
| Foto | Rico. F |
Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Aceh Tamiang, ditahun anggaran 2011 ini telah Pembangunan Pasar Ikan di Kecamatan Seruway. Pembangunan tersebut menelan anggaran sebesar Rp. 332.680.000,- yang bersumber dari dana APBN Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Tahun 2011.
“Seiring dengan adanya alokasi anggaran dari Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan untuk Pembangunan Pasar Ikan di Kecamatan Seruway. Melalui Ditjend yang sama Kabupaten kita juga memperoleh alokasi anggaran PUMP P2HP terhadap 8 (delapan) Kelompok Pengolah dan Pemasar (POKLAHSAR), masing-masing sebesar 50 juta per POKLAHSAR. Alokasi anggaran tersebut bersifat Bantuan Langsung Masyarakat (BLM), dan diperuntukan guna pengadaan Bahan dan Alat-alat Pengolahan Hasil Perikanan utamanya food value added seperti Bakso Ikan, nugget ikan, Abon Ikan, kerupuk ikan”, demikian laporan Kadis Kelautan dan Perikanan Kab. Aceh Tamiang Drh. Asma’i, MM pada acara penandatanganan prasasti peresmian pasar ikan Seruway (31/10).
Ditempat yang sama, Bupati Drs. H. Abdul Latief dalam kata sambutannya, ”Dengan adanya Pasar ikan di harapkan dapat meningkatkan pendapatan nelayan dan pembudidaya ikan serta pedagang kecil, bagi konsumen tersedianya ikan dengan jumlah dan kualitas serta harga yang terjangkau dan bagi pemerintah dapat mewujudkan upaya peningkatan konsumsi ikan sebesar 45 kg/ kapita. Pasar ikan diharapkan dapat menciptakan kondisi pasar yang nyaman serta memenuhi persyaratan Higienis sehingga dapat menjadi momentum kebangkitan hasil laut dan ikan di pasar global”, papar Bupati.
Abdul Latief juga menjelaskan manfaat dan tujuan dari pembangunan tersebut, antara lain, “Mengubah image masyarakat terhadap pasar ikan yang selama ini terkesan kotor, becek dan berbau tidak sedap menjadi pasar yang bersih dan memenuhi persyaratan sanitasi dan higienis, sebagai tempat belanja ikan yang nyaman dan higienis sesuai dengan standar HACCP dan penerapan SSOP, Mempertahankan kualitas ikan dan meningkatkan nilai jual serta profit margin yang proporsional”, jelas Latief.
Selain itu, “Meningkatkan minat masyarakat untuk belanja dan mengkonsumsi ikan sehingga dapat meningkatkan pemasaran ikan di daerah, meningkatkan nilai tambah dalam pemanfaatan sumberdaya perikanan, meningkatkan pemasaran bagi nelayan pembudidaya ikan dan pedagang ikan dan mengembangkan pusat informasi dan promosi keragaman potensi perikanan daerah”, pungkasnya.
Pada acara penandatanganan prasasti peresmian pasar ikan Seruway dihadiri Ketua dan anggota DPRK Kabupaten Aceh Tamiang, Kejaksaan Negeri Kuala Simpang, Kepala Kepolisian Resort Kabupaten Aceh Tamiang, Ketua Pengadilan Negeri Kuala Simpang, Kepala Dinas, Badan, Kantor dalam Kabupaten Aceh Tamiang, Para Camat dan Unsur Muspika, Mukim dan Datok se Kecamatan Seruway serta para undangan yang berhadir. (Rico. F).
