HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}
Breaking News:

Baitul Mal Aceh Tamiang Memberdayakan Mustahik

Berangkat dari niat yang kuat untuk memberdayakan pelaku ekonomi lemah (mustahik) yang bersumber dari dana zakat, infaq dan shadaqah kamum m...

Berangkat dari niat yang kuat untuk memberdayakan pelaku ekonomi lemah (mustahik) yang bersumber dari dana zakat, infaq dan shadaqah kamum muslimin, maka pertengahan tahun tahun 2008 yang lalu telah dibentuk suatu badan yang bertujuan untuk menghimpun seluruh potensi zakat di Kabupaten Aceh Tamiang baik zakat profesi, mal (harta), perniagaan, perdagangan dan lain sebagainya.
Berdasarkan data yang dikutip dari media semai, Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2010 yang lalu berhasil mengumpulkan zakat dan infaq dalam milyaran rupiah. Total pemasukan zakat tahun 2010 Rp. 1.241.643.495,- dan infaq tahun 2010 sebesar Rp. 334.099.959,-. Jumlah ini merupakan zakat dan infaq dari dinas, badan, kantor, sekolah dan UPTD serta zakat dan infaq pribadi.

Program-program yang telah dan sedang disalurkan Baitul Mal Aceh Tamiang antara lain; Life Skill (teknisi sepeda motor, teknisi handphone, home industri, salon muslimah), Ternakita (7 kelompok ternak kambing), Permodalan (bantuan modal usaha, bantuan pengembangan usaha), Beasiswa (beasiswa hadiz Qur’an, beasiswa pelajar berprestasi), Rumah dhuafa (pembuatan rumah shalter), Charity (kesehatan, transportasi/musafir, muallaf, tanggap bencana).

Dalam penyaluran zakat ada yang bersifat produktif, konsumtif dan charity. Program yang bersifat produktif disalurkan untuk pemberdayaan ekonomi ummat sehingga dapat meningkatkan taraf hidup keluarganya.

Program yang bersifat konsumtif diarahkan untuk fakir uzur yang sudah tidak ada lagi kemampuannya dalam mencari penghidupan atau tidak ada sama sekali dari keluarga terdekat yang perduli. Program charity (layanan mustahik) yang sifatnya habis pakai baik kesehatan, pemberian tiket (musafir) yang kesemuanya dapat dibantu tentunya setelah melalui proses baik berkas maupun interview apakah layak atau tidak sebagai mustahik.

Sumber : Suara-Tamiang.com