HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pengadilan Negeri Blitar Turun ke Lapangan: Pemeriksaan Setempat Dukung Pembuktian Perkara

Lentera24.com - Pada kesempatan ini, kelompok mahasiswa magang Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang yang sedang melaksanakan maga...

Lentera24.com - Pada kesempatan ini, kelompok mahasiswa magang Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang yang sedang melaksanakan magang di instansi Pengadilan Negeri Blitar yang beranggotakan: Hanan Shiba Syahida Nila Wakhidatur Rohmah Fitri Rahmawati, Rangga Aprianto Saputra dan Adhi Pramana Admaja Markcum sedang melakukan forum groub discussion bersama dengan Bapak Muhammad Iqbal Hutabarat, S.H., M.H, yakni Dosen Pembimbing Lapang (DPL) yang juga seorang Hakim Madya Pratama yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Blitar untuk menjadi pembimbing kelompok mahasiswa magang Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang. Dalam hal ini, Bapak Muhammad Iqbal Hutabarat,S.H.,M.H menjelaskan terkait Proses Pelaksaan Pemeriksaan Setempat (descente). Selain itu, beliau juga menjelaskan tujuan dari Pemeriksaan Setempat serta tanggungan beban biaya perkara. 

Sebelum mengenal lebih lanjut, bisa kita fahami bersama bahwa Pemeriksaan Setempat (descente) adalah proses dalam hukum acara perdata di mana hakim secara langsung mendatangi lokasi objek sengketa untuk melihat dan menilai keadaan faktual dari objek tersebut, seperti letak, batas, atau kondisi fisiknya. Pemeriksaan ini dilakukan di luar ruang sidang dan menjadi bagian dari proses persidangan. Adapun dasar hukum dari pemeriksaan setempat adalah: Pasal 153 HIR (Herziene Indonesisch Reglement), Pasal 180 RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten), Pasal 164 HIR / Pasal 284 RBg / Pasal 1866 KUHPerdata, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan setempat. Bahwa tujuan pemeriksaan setempat (descente) adalah guna membuktikan kebenaran fakta atau memberikan deskripsi yang jelas bagi seorang hakim mengenai objek sengketa maka fungsinya sama dengan alat bukti. 

Sehingga jika dikaitkan dengan tujuan pembuktian, yaitu guna meyakinkan hakim mengenai kebenaran suatu kasus, bahwa apakah keterangan dan bukti yang diajukan dalam persidangan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya ada di lapangan atau tidak. Selain itu, pemeriksaan setempat bertujuan untuk menghindari putusan yang tidak dapat dieksekusi. Dengan melihat langsung objek sengketa, hakim dapat menghindari potensi putusan yang tidak dapat dilaksanakan (non-executable) di kemudian hari. 

“Tujuan Pemeriksaan Setempat adalah membuktikan objek yang menjadi sengketa atau untuk menguatkan alat bukti. Apabila hakim tidak yakin atau alat bukti yang diajukan Para Pihak belum cukup kuat, hakim dapat melakukan Pemeriksaan Setempat”, ujar Muhammad Iqbal Hutabarat, S.H., M.H. selaku Hakim Pengadilan Negeri Blitar.

Menurut Pasal 182 HIR / 220 RBg, dan praktik peradilan yang berlaku, biaya pemeriksaan setempat dibebankan kepada pihak yang mengajukan atau yang meminta dilakukan pemeriksaan setempat. Namun, dalam amar putusan akhir, beban biaya ini dapat dialihkan kepada pihak yang kalah. 

Jika Penggugat yang meminta, maka dia harus membayar biaya panjar terlebih dahulu.

Jika Tergugat yang meminta, maka tergugat yang harus menanggung biaya awal.

Jika pemeriksaan setempat dilakukan atas inisiatif majelis hakim, biasanya biaya dibebankan kepada panjar perkara, dan akhirnya kepada pihak yang kalah dalam putusan.

Biaya descente ini umumnya meliputi:

Transportasi Majelis Hakim (PP ke lokasi objek sengketa)

Transportasi Panitera

Biaya penginapan (jika diperlukan)

Uang representasi atau uang makan harian

Biaya sewa kendaraan

Upah tenaga teknis atau saksi ahli (jika dibutuhkan)

Jadi kesimpulannya Biaya pemeriksaan setempat awalnya ditanggung oleh pihak yang meminta. Dalam putusan akhir, dapat dibebankan kepada pihak yang kalah sebagaimana amar "menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar…”

Setelah mengetahui beberapa hal yang telah disebutkan diatas, salah satu hal yang perlu difahami oleh teman – teman adalah terkait proses pelaksaan pemeriksaan setempat. “Pemeriksaan Setempat dilakukan dengan mendatangi objek sengketa, umumnya objek sengketanya adalah tanah. Sehingga Pemeriksaan Setempat tetap termasuk rangkaian persidangan” ujar Muhammad Iqbal Hutabarat, S.H., M.H selaku Hakim Pengadilan Negeri Blitar. Pemeriksaan setempat dilakukan atas permintaan salah satu pihak atau oleh hakim karena jabatannya. Apabila pemeriksaan setempat dimintakan oleh salah satu pihak, hakim menetapkan ongkos jalan kepada pihak yang memintakan. Jika hakim yang memintakan Pemeriksaan Setempat, ongkos jalan dibebankan kepada yang paling berkepentingan (Penggugat). Ongkos dibayar terlebih dahulu sebelum Pemeriksaan Setempat dilaksanakan. Perintah melaksanakan Pemeriksaan Setempat dituangkan dalam putusan sela atau berita acara. Berisi penunjukan hal hal yang perlu disiapkan termasuk alat bukti dan ongkos.


Setelah ongkos jalan dibayarkan, diberitahukan kepada pihak yang berkepentingan antara lain pemerintah setempat (lurah/kepala desa), kantor pertanahan, dan keamanan. Dan pada hari yang ditentukan, hakim bersama pihak lain yang dipanggil melaksanakan sidang di lokasi objek yang akan diperiksa. Selanjutnya hakim dapat membuka sidang secara resmi di ruang sidang terlebih dahulu atau di lokasi Pemeriksaan Setempat. Para pihak diberikan hak untuk memperkuat dalilnya selama pemeriksaan setempat, kemudian dapat dilakukan pengukuran objek yang dilakukan oleh BPN, dengan biaya yang disepakati kedua pihak. Dari serangkaian proses tersebut panitera pengganti menuangkan Pemeriksaan Setempat dalam berita acara. (*)


Penulis adalah Hanan Shiba Syahida (202210110311146), Nila Wakhidatur Rohmah (202210110311350), Fitri Rahmawati (202210110311370), Rangga Aprianto Saputra (202210110311373), dan Adhi Pramana Admaja Markcum, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang.