HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Membedah PT. Perseorangan: Mahasiswa Magang FH UMM dan Staff Notaris Gelar Diskusi Hukum Kritis

Lentera24.com - Sebagai bagian dari program magang, mendapat materi tentang Hukum Perdata dan Kenotariatan sudah menjadi rutinitas sendiri ...


Lentera24.com - Sebagai bagian dari program magang, mendapat materi tentang Hukum Perdata dan Kenotariatan sudah menjadi rutinitas sendiri bagis Mahasiswa Universita Muhammadiyah Malang di Kantor Notaris-PPAT Nanang Dwi Winarko S.H. M.Kn. Para mahasiswa juga berkesempatan untuk menggelar Forum Group Discussion (FGD) bersama staf untuk membahas segala hal yang sedang hangat dalam dunia hukum. Salah satu momen Forum Group Discussion mengangkat topik hangat mengenai keabsahan pendirian Perseroan Terbatas (PT) Perseorangan yang diatur dalam pasal baru Undang-Undang Cipta Kerja.

Diskusi ini diikuti oleh empat peserta: Nindi dan Irsyad sebagai mahasiswa magang dari UMM, serta Troy dan Arif sebagai staf kantor. Mereka mendalami perubahan regulasi terkait syarat pendirian PT Perseorangan — entitas hukum yang diperkenalkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan ini memungkinkan pendirian PT oleh satu orang, berbeda dengan PT konvensional yang mensyaratkan minimal dua orang pendiri. 

Menurut Troy, staf kantor, aturan baru tersebut masih menyisakan keraguan secara konseptual. 

“Prinsip dasar PT adalah persekutuan modal yang lahir dari kesepakatan dua pihak atau lebih. Kalau hanya satu orang, statusnya rawan menimbulkan celah hukum baru,” ujarnya.

Irsyad, salah satu mahasiswa magang, menilai diskusi ini sangat membuka wawasannya terhadap praktik hukum.

“Saya jadi lebih memahami bahwa regulasi bukan hanya soal teks hukum, tetapi juga bagaimana ia diterapkan dalam praktik. Di sini kami belajar berpikir kritis dan analitis,” ungkapnya.

Dalam diskusi tersebut, peserta magang juga diajak memahami dampak praktis dari kebijakan ini, khususnya dalam praktik kenotariatan. Pasalnya, sebagai pihak yang membantu proses pendirian badan usaha, notaris memiliki peran penting untuk memastikan legalitas dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.

FGD ini menjadi salah satu metode pembelajaran praktis yang rutin digelar di Kantor Notaris Nanang Dwi Winarko. Harapannya, melalui diskusi seperti ini, mahasiswa dapat mengasah pemahaman kritis mereka terhadap perubahan regulasi sekaligus memperkaya wawasan tentang praktik hukum di lapangan.

Melalui kegiatan ini, Kantor Notaris Nanang Dwi Winarko menekankan pendekatan edukatif dalam praktik kenotariatan. Tujuannya adalah memberikan pemahaman yang utuh kepada mahasiswa tentang dinamika hukum bisnis di Indonesia sekaligus memperkuat peran notaris sebagai garda depan legalitas dokumen dan pendirian badan usaha. (*).

Penulis;
Nimas Revy Anindya
Semester 7
⁠Fakultas Hukum
Universitas Muhammadiyah Malang