Ilustrasi | Google Agar umat Islam khusuk melaksanakan ibadah puasa Ramadhan, maka Pemerintah Kecamatan Karang Baru tidak memberi izin te...
![]() |
Ilustrasi | Google |
Agar umat Islam khusuk melaksanakan ibadah puasa Ramadhan, maka Pemerintah Kecamatan Karang Baru tidak memberi izin tempat hiburan pasar malam di samping Istana Karang Kampung Bundar Kecamatan Karang Baru, kata Asrul, BA, Camat Karang Baru saat di hubungi via seluler di Karang Baru, Jum’at (29/7).
Hal tersebut dilakukan "Tidak hanya hiburan pasar malam di lapangan terbuka seperti di samping Istana Karang Kampung Bundar Kecamatan Karang Baru, mulai 1 Agustus nanti seluruh tempat hiburan malam juga tidak boleh melaksanakan aktivitasnya," kata Asrul, BA, Camat Karang Baru di Medang Ara.
Menurutnya, hiburan pasar malam tersebut tidak ada izin dan sudah diperintah bongkar melalui Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tamiang. Hiburan atau pertunjukan rakyat seperti konser musik, organ tunggal yang dilaksanakan di lapangan terbuka pada malam hari tidak dibenarkan. "Siapa pun yang mengabaikan imbauan itu akan mendapat sanksi, kita berharap warga dapat lebih istiqamah menjaga kemurnian dan kekusyukan dalam beribadah selama Ramadhan," katanya.
Camat Karang Baru itu juga menghimbau rumah makan juga harus ditutup sejak imsak hingga pukul 16.30 WIB. "Demi kekhusyukan pelaksanaan ibadah puasa bagi umat Islam tidak ada pengecualian, semua warung yang berada di lokasi terbuka dan tempat umum, dilarang beroperasi dari pagi hingga menjelang sore," ujarnya.
Ia juga meminta warga nonmuslim baik pendatang atau yang berdomisili di Karang Baru untuk menghormati dan menghargai umat islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa, tegasnya.
Sumber : Rico F