HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Jokowi Tantang Pengembalian Konsesi Tanah, Bagaimana Aturannya?

Lentera 24.com | JAKARTA -- Calon Presiden nomor urut 01, Joko Widodo atau Jokowi, menantang para pemegang konsesi tanah untuk mengembalikan...

Lentera24.com | JAKARTA -- Calon Presiden nomor urut 01, Joko Widodo atau Jokowi, menantang para pemegang konsesi tanah untuk mengembalikannya pada negara. Terkait pengembalian konsesi tanah, diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria, beserta sejumlah peraturan turunnya.


Foto : Kumparan.com
Tantangan Jokowi disampaikan di acara ‘Konvensi Rakyat' di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Nah, jika ada penerima konsesi besar yang mau mengembalikan ke negara... Saya ulang, saya ulang, jadi, kalau ada yang ingin mengembalikan konsesinya kepada negara..." ucap Jokowi, Minggu (24/2).

Sebelumnya, dalam debat kedua pada 17 Februari 2019 yang hanya diikuti oleh calon presiden, Jokowi mengungkit pengelolaan lahan yang luas oleh Prabowo. 

Hal itu dinyatakan, setelah Jokowi membanggakan program pembagian konsesi lahan seluas 2,6 juta hektare bagi masyarakat adat, hak ulayat, dan masyarakat di sekitar hutan. 

"Kita tidak berikan kepada yang gede-gede. Saya tahu Pak Prabowo memiliki lahan yang sangat luas di Kalimantan Timur sebesar 220.000 hektar juga di Aceh Tengah 120.000 hektar. Saya hanya ingin sampaikan bahwa pembagian-pembagian seperti ini tidak dilakukan masa pemerintahan saya," pungkas Jokowi.

Prabowo membenarkan pernyataan itu, namun menegaskan bahwa lahan tersebut milik negara dan siap mengembalikan jika negara membutuhkan. "Setiap saat negara bisa ambil kembali. Kalau untuk negara, saya rela kembalikan itu semua," kata Prabowo.

Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri
Terkait pengembalian konsesi lahan seperti yang ditantang Jokowi, ada diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 tahun 1996. Selain itu ada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan HGU.

Dalam pasal 17 PP Nomor 40 tahun 1996 dinyatakan:

(1) Hak Guna Usaha hapus karena:
a. berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian atau perpanjangannya.
b. dibatalkan haknya oleh pejabat yang berwenang sebelum jangka waktunya berakhir karena:
1) tidak terpenuhinya kewajiban-kewajiban pemegang hak dan/atau dilanggarnya ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13 dan/atau Pasal 14;
2) putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
d. dicabut berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961;
e. ditelantarkan;
f. tanahnya musnah;
g. ketentuan Pasal 3 ayat (2).

(2) Hapusnya Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengakibatkan tanahnya menjadi Tanah Negara.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hapusnya Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 diatur dengan keputusan Presiden.

Sedangkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017, pada Pasal 3 dinyatakan:

(1) Hak Guna Usaha diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun, dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) tahun.

(2) Setelah jangka waktu Hak Guna Usaha dan perpanjangannya sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berakhir, kepada pemegang hak dapat diberikan pembaruan Hak Guna Usaha di atas tanah yang sama untuk jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun. [] KUMPARAN.COM