Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin Lentera24.com | BANDA ACEH — Kerja jurnalistik sejatinya adalah instrumen kontrol sosial dan keterbukaan infor...
![]() |
| Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin |
Lentera24.com | BANDA ACEH — Kerja jurnalistik sejatinya adalah instrumen kontrol sosial dan keterbukaan informasi yang dilindungi oleh undang-undang. Namun, peristiwa yang menimpa Harmadi, wartawan Komparatif.id sekaligus anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh di Kabupaten Pidie, menjadi cermin retak yang memperlihatkan betapa lemahnya pemahaman sebagian oknum aparatur tingkat desa hingga kecamatan terhadap fungsi dasar wartawan dalam melakukan konfirmasi.
Kejadian berawal dari langkah profesional Harmadi yang mengonfirmasi Camat Muara Tiga terkait dugaan masalah pergantian Tuha Peut Gampong (TPG) Gampong Batee. Sayangnya, ikhtiar check and balance tersebut direspons secara tidak proporsional. Bukannya memberikan klarifikasi resmi, pesan konfirmasi tersebut justru diteruskan hingga memicu tekanan, intimidasi, serta ancaman fisik dan verbal dari oknum aparatur gampong terhadap sang wartawan.
Mendidik Tanpa Mengabaikan Etika: Memahami Fungsi Konfirmasi
Kasus ini menyiratkan pentingnya edukasi mendasar bagi pejabat publik—khususnya di tingkat pemerintahan terendah seperti gampong dan kecamatan—tentang tata cara berinteraksi dengan media massa.
Point Edukasi:
Konfirmasi bukanlah bentuk tuduhan atau pencarian kesalahan, melainkan ruang resmi bagi pejabat publik untuk memberikan klarifikasi transparan agar berita yang disajikan seimbang (cover both sides).
Ketika seorang jurnalis bertanya mengenai Surat Keputusan (SK) atau kebijakan publik, ranah tersebut berada pada otoritas pejabat berwenang. Mengalihkan konfirmasi hingga menciptakan atmosfer konfrontatif di lapangan tidak hanya membahayakan keselamatan wartawan, tetapi juga mencederai prinsip keterbukaan informasi publik.
Ketegasan PWI Aceh dan Pelindungan Profesi Pers
Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, bersama jajaran pengurus menegaskan dukungan penuh atas langkah hukum yang ditempuh Harmadi dengan melaporkan kasus intimidasi ini ke Satreskrim Polres Pidie.
Nasir Nurdin mengingatkan bahwa wartawan bekerja di bawah payung hukum yang sah dan tidak sepantasnya direspons dengan cara-cara represif maupun upaya pelecehan profesi melalui imbalan materi.
- Pelindungan Undang-Undang: Profesi wartawan dilindungi secara legal melalui UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk tindakan menghalangi, mengintimidasi, atau mengancam kerja pers memiliki konsekuensi pidana.
- Pentingnya Profesionalisme Aparat: Mengancam atau mencoba membungkam pers hanya akan memperburuk citra tata kelola pemerintahan di mata publik.
"Wartawan bekerja dilindungi undang-undang. Jangan ada yang berusaha melemahkan fungsi pers dengan intimidasi, ancaman, dan sejenisnya," tegas Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, sembari mendorong pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini secara profesional.
Harapan bagi Tata Kelola Desa yang Lebih Matang
Pemerintahan gampong merupakan garda terdepan pelayanan masyarakat. Kedewasaan aparatur desa dalam merespons dinamika informasi dan kehadiran insan pers adalah kunci utama terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Melalui proses hukum yang sedang berjalan, PWI Aceh berharap peristiwa ini menjadi media pembelajaran berharga bagi semua pihak: agar ke depan, tidak ada lagi ruang bagi intimidasi yang lahir dari minimnya pemahaman atas fungsi pers di tengah masyarakat.[]L24 Sai
