Lentera24.com | ACEH TAMIANG – Kinerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfo) Aceh Tamiang menjadi salah satu sorot...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG – Kinerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfo) Aceh Tamiang menjadi salah satu sorotan paling tajam dalam rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025. Dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (9/6/2026), legislatif secara terbuka meminta Bupati Aceh Tamiang mengevaluasi posisi Kepala Diskominfo demi percepatan agenda pelayanan publik berbasis digital yang kian mendesak.
Sorotan ini mengemuka setelah Panitia Khusus (Pansus) DPRK menilai lemahnya kesiapan data pemerintah daerah mulai menghambat proses pengawasan dan evaluasi kebijakan. Dalam forum resmi pembahasan LKPJ, Diskominfo dinilai belum mampu memastikan ketersediaan data yang dibutuhkan secara cepat, sehingga proses sinkronisasi program tidak berjalan maksimal.
Namun, di balik kendala administratif tersebut, terdapat dimensi humanis yang ikut memengaruhi ritme kerja instansi pengelola data ini. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa lambatnya respons kedinasan belakangan ini tidak lepas dari kondisi kesehatan Kepala Diskominfo yang sempat menurun akibat gejala stroke ringan (mini stroke). Faktor kesehatan fisik ini secara tidak langsung berdampak pada kedinamisan koordinasi dan pengambilan keputusan strategis di internal dinas.
DPRK dalam rekomendasinya memandang perlunya langkah taktis dari pembina kepegawaian daerah. “Pergantian atau penyegaran pimpinan ini dipandang perlu untuk memulihkan efektivitas kelembagaan, meningkatkan akuntabilitas kinerja perangkat daerah, serta memastikan percepatan agenda transformasi digital dan tata kelola informasi publik di Kabupaten Aceh Tamiang dapat berjalan secara optimal,” tulis DPRK dalam Keputusan Nomor 100.1.4/2026.
Urgensi Integrasi "Satu Data"
Selain faktor kepemimpinan, legislatif juga menyoroti tata kelola teknologi informasi di lingkungan Pemkab Aceh Tamiang yang dinilai masih berjalan parsial dan belum terintegrasi antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Program "Satu Data" yang diharapkan menjadi poros utama pertukaran informasi dinilai belum berjalan optimal, sehingga birokrasi terkesan masih berjalan sendiri-sendiri.
Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memicu ketidaksinkronan data pelayanan publik, memperlambat pengambilan keputusan, hingga berpotensi menghambat pelaksanaan program strategis daerah, seperti penyaluran bantuan sosial, administrasi kependudukan, hingga sistem respons cepat kebencanaan.
DPRK menilai transformasi digital di Aceh Tamiang masih berjalan setengah jalan karena sejumlah lini pelayanan administratif masih bergantung pada pola manual. Di era pemerintahan modern, Diskominfo tidak lagi sekadar berfungsi sebagai humas atau pengelola publikasi kegiatan seremonial, melainkan interkoneksi data, pengendali sistem digital, dan benteng keamanan informasi daerah.
Rekomendasi keras namun proporsional dari DPRK ini menjadi sinyal kuat bahwa digitalisasi bukan lagi persoalan teknis semata. Langkah evaluasi yang disarankan legislatif diharapkan dapat menjadi jalan keluar yang bijaksana—baik bagi pemulihan kesehatan sang kepala dinas secara personal, maupun bagi kelangsungan produktivitas birokrasi Aceh Tamiang ke depan.[]L24.Sai
