HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Ironi Di Negeri HGU Sawit: Luas Lahan Puluhan Ribu Hektare, DBH Aceh Tamiang Malah Merosot Tajam

Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Aceh Tamiang, Muhammad Irwan, SP, MM, Lentera24.com | ACEH TAMIANG – Kabupaten Ace...

Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Aceh Tamiang, Muhammad Irwan, SP, MM,

Lentera24.com | ACEH TAMIANG – Kabupaten Aceh Tamiang merupakan salah satu "raksasa" hijau di Aceh dengan bentangan perkebunan sawit yang sangat luas. Namun, realita finansial yang diterima daerah ini justru berbanding terbalik. Dana Bagi Hasil (DBH) sawit yang diharapkan menjadi motor penggerak infrastruktur justru terus mengalami penyusutan signifikan setiap tahunnya.

Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Aceh Tamiang, Muhammad Irwan, SP, MM, mengungkapkan keprihatinannya atas tren penurunan ini. Berdasarkan data terbaru per Sabtu (9/5/2026), alokasi yang diterima Pemkab Aceh Tamiang tahun ini terjun bebas.

Perjalanan angka DBH sawit Aceh Tamiang menunjukkan grafik yang memprihatinkan. Sejak mulai dikucurkan, angkanya terus terpangkas hampir di setiap periode anggaran:

2023: Rp9 Miliar (Penerimaan awal yang cukup menjanjikan). 2024: Turun menjadi ± Rp6 Miliar. 2025: Merosot ke angka Rp3,4 Miliar. Sementara di tahun 2026, hanya menyisakan Rp2,3 Miliar (Turun Rp900 juta dari tahun sebelumnya).

"Penurunan ini sangat berdampak pada program pembangunan. Padahal, dana ini adalah tumpuan untuk memperbaiki jalan dan jembatan di wilayah penghasil sawit yang setiap harinya dilewati kendaraan bertonase besar," ujar Muhammad Irwan dengan nada kecewa.

Luas Lahan vs Realita Anggaran

Satu hal yang menjadi sorotan tajam APKASINDO adalah ketimpangan antara luas kontribusi lahan dengan dana yang kembali ke daerah. Secara data, Aceh Tamiang memiliki:

Perkebunan Perusahaan: 46.084,59 Hektar.

Perkebunan Rakyat: 25.940 Hektar.

Dengan total luas lahan yang mencapai lebih dari 72.000 hektare, Irwan mempertanyakan mengapa hasil yang dirasakan daerah justru semakin mengecil.

"Pemerintah memang menetapkan regulasi terbaru melalui PMK Nomor 10 Tahun 2026 yang mengatur alokasi DBH sawit sebesar 4 persen. Namun pertanyaannya, dengan luas perkebunan puluhan ribu hektare, kenapa Aceh Tamiang hanya mendapat Rp2 miliar lebih? Ini yang perlu kita telusuri dasarnya," tegasnya.

Mengapa DBH Ini Sangat Vital?

Berdasarkan PP Nomor 38 Tahun 2023 dan PMK Nomor 91 Tahun 2023, dana ini sebenarnya bukan sekadar angka di atas kertas. Peruntukannya sangat spesifik untuk menyentuh kebutuhan masyarakat, di antaranya:

Pembangunan Infrastruktur: Terutama akses jalan yang mendukung konektivitas pengangkutan sawit.

Peningkatan Produktivitas: Mendukung efisiensi wilayah penghasil agar ekonomi lokal tetap tumbuh.

Pemeliharaan Lingkungan: Dampak dari aktivitas industri sawit yang harus dimitigasi oleh pemerintah daerah.

Sebagai informasi, DBH sawit merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang bersumber dari bea keluar dan pungutan ekspor CPO serta produk turunannya.

Kritik yang disampaikan APKASINDO ini menjadi "alarm" bagi pemerintah pusat dan daerah untuk meninjau kembali variabel pembagi dana tersebut. Masyarakat Aceh Tamiang, yang setiap hari hidup berdampingan dengan truk-truk pengangkut CPO, tentu berharap jalan-jalan mereka mendapatkan perbaikan yang layak lewat dana yang seharusnya menjadi hak daerah mereka.

"Jangan sampai daerah penghasil hanya mendapatkan dampak lingkungannya saja, sementara manfaat ekonominya semakin menjauh dari harapan," pungkas Irwan.[]L24 Sai