Lentera24.com | BENDAHARA – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang bergerak cepat meredam kegaduhan di media sosial terkait status "Tidak M...
Lentera24.com | BENDAHARA – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang bergerak cepat meredam kegaduhan di media sosial terkait status "Tidak Memenuhi Kriteria" (TMK) bagi ribuan rumah korban banjir akhir November 2025 lalu. Dalam sosialisasi di Gedung Banta Ahmad, Sungai Iyu, Rabu (11/02/2026), Plt. Sekda Aceh Tamiang, Drs. Syu’ibun Anwar, mengungkap adanya kekeliruan teknis pada penggunaan instrumen pendataan awal.
Salah 'Alamat' Instrumen Pendataan
Persoalan muncul ketika data awal menunjukkan banyak rumah warga dinyatakan TMK. Usut punya usut, instrumen atau form asesmen yang dikirimkan pemerintah pusat pada tahap awal ternyata merupakan form untuk bencana gempa bumi, bukan banjir.
"Kami menyadari adanya ketidaksesuaian. Form yang digunakan sebelumnya adalah kriteria untuk korban gempa. Jelas saja hasilnya banyak yang TMK, karena karakteristik kerusakan banjir sangat berbeda dengan dampak gempa," tegas Syu’ibun Anwar di hadapan para Datok Penghulu (Kepala Desa) se-Kecamatan Bendahara.
Menyikapi protes warga, Pemkab Aceh Tamiang langsung berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Hasilnya, pemerintah pusat menyetujui perubahan kriteria berbasis dampak hidrometeorologi (banjir).
Kriteria Baru: Lumpur 20 Cm Masuk Rusak Ringan
Kepala Pelaksana BPBD Aceh Tamiang, Iman Suheri (Bayu), membawa kabar baik mengenai perubahan drastis dalam form verifikasi terbaru. Jika sebelumnya banyak warga tereliminasi, kini syarat untuk mendapatkan bantuan jauh lebih akomodatif terhadap kondisi riil di lapangan.
"Dalam form terbaru, kategori Rusak Ringan (RR) kini mencakup rumah yang kemasukan lumpur setinggi minimal 20 centimeter. Ini adalah batas kondisi terendah. Jadi, istilah TMK yang viral itu belum final dan akan dikoreksi total dengan form baru ini," jelas Bayu.
Transparansi Lewat Verifikasi Lintas Sektor
Untuk menjamin keadilan dan menghindari kecurigaan, BPBD berkomitmen melakukan Verifikasi dan Validasi (Verval) ulang secara terbuka. Proses ini tidak hanya melibatkan perangkat desa, tetapi juga menggandeng:
Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Insan Pers (Media)
Tokoh Masyarakat
Langkah ini diambil agar data yang dikirim ke pemerintah pusat benar-benar akurat dan tepat sasaran. "Kami berharap masyarakat tidak lagi terprovokasi isu TMK. Mari kita kawal bersama proses ini agar bantuan dari pusat segera terealisasi untuk meringankan beban saudara-saudara kita," tutup Bayu.[]L24.Wirajaya
