Lentera24.com | ACEH UTARA – Polemik penetapan calon Geuchik Gampong Alue Ngom, Kecamatan Nibong, kian memanas dan memicu sorotan tajam publ...
Lentera24.com | ACEH UTARA – Polemik penetapan calon Geuchik Gampong Alue Ngom, Kecamatan Nibong, kian memanas dan memicu sorotan tajam publik terhadap kinerja Bidang Permukiman (Pemkim) Kabupaten Aceh Utara serta peran pemerintah kecamatan yang dinilai ambigu dan sarat kejanggalan.
Kepala Bidang Permukiman Aceh Utara, Mansur, SH, sebelumnya menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran aturan dalam proses pencalonan Geuchik. Seluruh bakal calon, kata dia, wajib memenuhi syarat administrasi dan substantif. Namun pernyataan tersebut justru berbanding terbalik dengan fakta di lapangan yang kini menjadi bola panas di tengah masyarakat. Sabtu, 20 Desember 2025.
Awalnya, pada tahapan pendaftaran pertama, Panitia Pemilihan Geuchik (P2G) Gampong Alue Ngom hanya meloloskan satu calon. Satu calon lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil verifikasi Pemkim. Atas dasar itu, Pemkim memerintahkan agar pendaftaran dibuka kembali karena tidak memenuhi kuota minimal calon.
Masalah muncul ketika pada pendaftaran tahap kedua, calon yang sebelumnya telah dinyatakan gugur justru kembali mendaftar dan berkasnya diterima oleh P2G. Bahkan, P2G menemukan indikasi serius: satu calon diduga memiliki lebih dari satu ijazah dan menggunakan ijazah yang berbeda-beda, termasuk ijazah yang disebut berasal dari salah satu dayah di Aceh Utara.
Menanggapi temuan tersebut, P2G secara resmi membuat surat penolakan dan menyampaikannya ke pemerintah kecamatan untuk diteruskan. Namun anehnya, surat tersebut seolah tak bernilai apa pun. Tanpa kejelasan tindak lanjut, berkas kedua calon justru langsung dikirim ke Bidang Permukiman Aceh Utara.
Tak berselang lama, Pemkim kembali mengeluarkan surat hasil verifikasi yang mengejutkan publik. Tiga calon dinyatakan lolos, termasuk calon yang sebelumnya telah dinyatakan tidak memenuhi syarat pada pendaftaran pertama. Keputusan ini memantik tanda tanya besar dan memunculkan dugaan inkonsistensi, bahkan potensi pembiaran terhadap masalah serius.
Pada Jumat, 19 Desember 2025, sejumlah awak media mendatangi Kepala Dinas DPMG bersama Kabid Pemkim untuk meminta klarifikasi terkait dugaan penggunaan banyak ijazah oleh salah satu calon. Mansur menegaskan bahwa Pemkim hanya memeriksa kelengkapan administrasi dan menyarankan agar P2G melakukan klarifikasi langsung ke dayah penerbit ijazah. Ia juga menyebut, bila terbukti palsu, maka persoalan tersebut bisa dibawa ke ranah hukum.
Namun pernyataan ini kembali memantik kritik. Pasalnya, Pemkim sebelumnya telah menyatakan calon tersebut lolos verifikasi, meski isu ijazah ganda telah mencuat sejak awal dan bahkan telah ditolak oleh P2G melalui surat resmi.
Dalam pertemuan tertutup yang berlangsung hampir satu jam di ruang Kepala Dinas DPMG, Kabid Pemkim kembali menegaskan bahwa hasil yang dikeluarkan Pemkim bukan keputusan final, melainkan hanya hasil verifikasi administratif. Keputusan mutlak, menurutnya, tetap berada di tangan P2G. Jika ada pihak yang tidak puas, dipersilakan mengajukan surat sanggahan.
Pernyataan saling lempar tanggung jawab ini dinilai publik sebagai bentuk cuci tangan institusional, sementara konflik di tingkat gampong semakin membara. Di satu sisi Pemkim menyatakan tidak berwenang memutuskan, di sisi lain hasil verifikasinya justru menjadi dasar legitimasi calon bermasalah untuk melaju ke tahap berikutnya.
Seluruh percakapan dalam pertemuan tersebut terekam oleh awak media dan disimpan sebagai dokumen penting apabila persoalan ini berujung pada proses hukum di kemudian hari.
Kisruh ini bukan hanya soal administrasi, melainkan menyangkut marwah demokrasi gampong, integritas penyelenggara, dan kepercayaan publik. Masyarakat kini menunggu, apakah Pemkim dan pemerintah kecamatan benar-benar berdiri di atas aturan, atau justru membiarkan celah yang berpotensi mencederai keadilan dalam pemilihan Geuchik Gampong Alue Ngom. [] L24.Zal
