Lentera24.com - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, atas nama Putri Zuhroh Layyana Zain (NIM 202210110311375), Hilyat...
Lentera24.com - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, atas nama Putri Zuhroh Layyana Zain (NIM 202210110311375), Hilyatul Labibah Fahri (NIM 202210110311376), dan Helga Desifa Putri (NIM 202210110311380), melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai Sistem Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) kepada para pelaku usaha di wilayah Malang. Kegiatan ini merupakan implementasi pembelajaran yang diarahkan oleh instruktur, Herlena Fatikasari, S.H.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, mahasiswa memberikan penjelasan komprehensif terkait pengertian SPP-IRT sebagai sebuah sistem yang mengatur tata kelola produksi pangan yang dilakukan secara rumah tangga dengan tujuan menjamin keamanan, kualitas, dan higienitas produk pangan yang beredar di masyarakat. Selanjutnya, mahasiswa memaparkan dasar hukum pendaftaran SPP-IRT yang meliputi peraturan-peraturan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta regulasi nasional terkait keamanan pangan dan kelayakan produk.
Selain memberikan pemahaman mengenai konsep dan regulasi, mahasiswa juga memaparkan prosedur alur pendaftaran SPP-IRT. Prosedur tersebut mencakup tahap verifikasi kelayakan produksi, persyaratan administratif, inspeksi lapangan, hingga penerbitan sertifikat SPP-IRT. Kegiatan ini secara khusus menyasar pelaku usaha yang telah memenuhi standar produksi dan layak untuk didaftarkan produknya secara resmi agar memiliki legitimasi hukum dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan pengetahuan para pelaku usaha kecil dan menengah mengenai pentingnya pendaftaran SPP-IRT dalam rangka memastikan standar keamanan pangan nasional. Dengan demikian, diharapkan pelaku usaha dapat berperan aktif dalam menjaga mutu produk dan mendorong upaya pemerintah dalam pengawasan pangan yang berkelanjutan.(*)
