HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Izin BPRS Gayo Dicabut, LPS Siapkan Rp.25,96 Miliar Untuk Pembayaran Dana Nasabah

Lentera24.com | GALUS - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan Simpanan Layak Bayar (SLB) sebesar Rp.25,96 miliar untuk pembayaran dana...


Lentera24.com | GALUS - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan Simpanan Layak Bayar (SLB) sebesar Rp.25,96 miliar untuk pembayaran dana nasabah pada Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda, yang telah dicabut izin usahanya pada tanggal, Selasa (9/9/2025).


“Totalnya ada sekitar Rp.29 miliar simpanan di BPRS Gayo, saat ini yang sudah dinyatakan sebagai SLB itu Rp25,96 miliar. Ada sekitar Rp3,6 miliar yang saat ini masih dalam proses verifikasi dan rekonsiliasi oleh tim LPS,” kata Kepala Kantor Perwakilan Wilayah I LPS, M. Yusron, di Banda Aceh, Kamis (16/10/2025) malam.


Menurut Yusron, proses pembayaran jaminan nasabah tahap I telah dilakukan sejak (16/9/2025) atau lima hari pasca izin usaha BPRS Gayo dicabut.


“Hal tersebut tidak terlepas dari upaya LPS untuk menjaga kepercayaan nasabah pada industri perbankan. Salah satunya yaitu dengan melakukan percepatan pembayaran klaim simpanan nasabah bank yang dilikuidasi,” ujarnya. 


Yusron mengatakan, hingga saat ini tim dari LPS masih bekerja melakukan proses likuidasi terhadap BPRS Gayo. Untuk itu, kepada masyarakat khususnya nasabah BPRS Gayo diharap tetap tenang menunggu hasil penetapan simpanan oleh pihak LPS. 


“Jadi ditunggu, karena masanya juga masih cukup panjang yaitu sampai dengan 90 hari kerja sejak bank tersebut dicabut izin usahanya,” jelasnya. 


Sebagai informasi, sebelum BPRS Gayo Perseroda, LPS juga telah melaksanakan pembayaran klaim penjaminan kepada tiga bank yang juga dicabut izin usahanya. 


Masing-masing yaitu BPR Hareukat yang dicabut izin usahanya pada (11/10/2019), LPS menetapkan SLB sebesar Rp6,82 miliar. Kemudian, BPR Aceh Utara yang dicabut izin usahanya pada (4/3/2024), LPS menetapkan SLB sebesar Rp538,84 juta, serta BPRS Kota Juang yang dicabut izin usahanya pada (29/11/2024), dimana LPS menetapkan SLB sebesar Rp10,37 miliar.


“SLB adalah simpanan yang memenuhi persyaratan untuk dijamin oleh LPS, syarat tersebut dikenal juga dengan sebutan 3T, yaitu T pertama Tercatat dalam pembukuan bank, kedua Tingkat Bunga Simpanan yang diterima tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS dan T ketiga yaitu Tidak terindikasi melakukan fraud atau terbukti melakukan fraud atau tindak pidana perbankan,” jelasnya.[]L24 .Red