HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Tok!Tok!Tok! MK Ketuk Palu Putusan Masa Jabatan Keuchik di Aceh

Lentera24.com | JAKARTA - Setelah sekian lama menunggu, Kecemasan para Keuchik di Aceh terjawab sudah. Hal itu terkait masa jabatan pimpina...

Lentera24.com | JAKARTA - Setelah sekian lama menunggu, Kecemasan para Keuchik di Aceh terjawab sudah. Hal itu terkait masa jabatan pimpinan desa di Bumi Serambi Mekkah.


Tepat hari ini, Kamis, 14 Agustus 2025, atau H-1 peringatan 20 Tahun MoU Helsinki (perdamaian GAM dan RI), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara jabatan Keuchik.


Ruang sidang penuh ketegangan ketika hakim konstitusi membacakan putusan terkait sejumlah perkara penting, salah satunya permohonan perpanjangan masa jabatan keuchik di Aceh hingga delapan tahun.


Sejak pagi, perhatian masyarakat Aceh, terutama para keuchik, tertuju pada layar televisi dan siaran langsung sidang. Bagi sebagian mereka, ini adalah momen yang akan menentukan masa depan jabatan dan rencana pembangunan gampong. "Hati jedag jedug dari tadi," celetuk seorang keuchik yang mengikuti jalannya sidang dari warung kopi.


Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini dipimpin langsung oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Dalam ruang sidang MK di Jakarta, Guntur membacakan pertimbangan hukum yang cukup panjang sebelum mengumumkan amar putusan.


Selain perkara masa jabatan keuchik, MK juga menjadwalkan putusan untuk sejumlah perkara lain yang menyangkut tata kelola pemerintahan desa dan peraturan perundang-undangan terkait. Namun, publik Aceh jelas lebih menaruh perhatian pada perkara Nomor 40/PUU-XXIII/2025 yang menyoal ketentuan dalam Undang-Undang Desa.


Suasana tegang terasa hingga ke daerah-daerah di Aceh. Di beberapa gampong, perangkat desa bahkan menggelar nonton bareng jalannya sidang. Semua berharap, putusan MK kali ini memberi angin segar bagi keuchik yang ingin memperpanjang masa jabatannya.


Namun, setelah melewati pembacaan panjang yang penuh pasal dan tafsir undang-undang, MK pada akhirnya memutuskan menolak seluruh permohonan perpanjangan masa jabatan keuchik menjadi delapan tahun. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa ketentuan masa jabatan tetap mengacu pada aturan yang berlaku saat ini.


Dengan demikian, sidang yang sempat membuat hati para keuchik di Aceh ‘jedag jedug’ itu berakhir dengan kepastian hukum yang berbeda dari harapan sebagian pihak.[] L24.Zal