Lentera24.com | LANGSA - Kejaksaan Negeri Langsa melaksanakan eksekusi Uqubat cambuk terhadap empat terpidana dalam empat perkara jinayat d...
Hukuman tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Syariah Kota Langsa, terpidana Perkara Jinayat yang dieksekusi atas nama Suhardiansyah Bin Terimo, yang melanggar Pasal 20 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat telah diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Syariah Langsa berdasarkan putusan No. 8/JN/2022/MS.Lgs tanggal 13 Juni 2022 dengan amar putusan menjalani Uqubat ta’zir berupa Cambuk sebanyak 20 (dua puluh) kali dengan ketetapan bahwa lamanya terdakwa ditahan diperhitungkan sebagai tambahan hukuman bagi terdakwa, sehingga yang dijalani sebanyak 16 (Enam belas) kali cambukan.
Selanjutnya, Sandi Suwandana Bin Hamdani yang melanggar Pasal 20 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat telah diputus oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Langsa berdasarkan putusan No. 7/JN/2022/MS.Lgs tanggal 13 Juni 2022 dengan amar putusan menjalani Uqubat ta’zir berupa Cambuk sebanyak 15 (lima belas) kali dengan ketetapan, bahwa lamanya terdakwa ditahan diperhitungkan sebagai tambahan hukuman bagi terdakwa, sehingga yang dijalani sebanyak 11 (Sebelas) kali cambuk.
Kemudian Muhammad Rohim Bin Sofyan yang melanggar Pasal 20 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat telah diputus oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Langsa berdasarkan putusan No. 11/JN/2022/MS.Lgs tanggal 20 Juni 2022 dengan amar putusan menjalani Uqubat ta’zir berupa Cambuk sebanyak 15 (Lima belas) kali dengan ketetapan bahwa lamanya terdakwa ditahan diperhitungkan sebagai tambahan hukuman bagi terdakwa, sehingga yang dijalani sebanyak 12 (dua belas) kali cambuk.
Yang terakhir Toepoen Andry Ramadhan Bin Safrizal yang melanggar Pasal 20 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat telah diputus oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Langsa berdasarkan putusan No. 12/JN/2022/MS.Lgs tanggal 20 Juni 2022 dengan amar putusan menjalani Uqubat ta’zir berupa Cambuk sebanyak 15 (Lima belas) kali dengan ketetapan bahwa lamanya terdakwa ditahan diperhitungkan sebagai tambahan hukuman bagi terdakwa, sehingga yang dijalani sebanyak 12 (dua belas) kali Cambukan.
Sementara itu, Tim Eksekutor
Kejaksaan Negeri Langsa dipimpin langsung Kasi Pidum Edwardo, SH. MH. dan Jaksa Eksekutor Irfan Yulianto Hamzah SH.
Hadir dalam eksekusi cambuk ini diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri Langsa yang diwakili Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Edwardo, SH. MH., Kadis Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, H. Aji Asmanuddin, S.Ag MA, Kapolres Langsa yang diwakili Ipda. Imran,
Wakil Kepala Pengadilan Negeri (PN) Langsa, Riswan Herafiansyah, SH. MH. Kepala Satpol PP dan WH Kota Langsa diwakili Suryani, SE, serta Tim Medis RSUD Langsa dan tamu undangan lainnya. []L24.Sai