HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Peran PKN Dalam Membentuk Kewarganegaraan Melalui Pendekatan Berbasis Nilai di Perguruan Tinggi

Satria Ardhytia Jaya Pratama, Semester 1 Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang Lentera24.com -- PKn sebagai program pendidik...

Satria Ardhytia Jaya Pratama, Semester 1 Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang

Lentera24.com -- PKn sebagai program pendidikan kurikuler pada hakekatnya bertujuan membentuk warga negara yang baik, ukuran warga negara yang baik tentu saja adalah sesuai dengan pandangan hidup dan nilai hidup yang diyakini bangsa yang bersangkutan. Dengan demikian PKn selalu terikat dengan nilai. PKn merupakan value based education (Budimansyah & Suryadi, 2008). 


Nilai itulah yang dijadikan arah pengembangan warga negara yang dimaksud. PKn dalam kurikulum perguruan tinggi juga tidak lepas dari nilai-nilai bangsa yang dijadikan arah pengembangan PKn sebagai mata kuliah. Kompetensi dasar mata kuliah PKn di PT adalah menjadi ilmuwan dan profesional yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, demokratis berkeadaban, menjadi warga negara yang memiliki daya saing, berdisiplin dan berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan sistem nilai pancasila. Berdasarkan hal diatas jelas bahwa PKn di Indonesia berlandaskan nilai-nilai dasar yang diyakini bangsa indonesia dalam hal ini adalah pancasila yang turunannya ada dalam UUD 1945. Dengan demikian PKn tidak menganut pendekatan bebas nilai. Pendidikan yang bebas nilai cenderung individualis dan liberalis. Karena itu pengembangan PKn nantinya akan selalu dan diharapkan mendasarkan pada nilai-nilai dasar Pancasila dan UUD 1945. Muatan materi dalam PKn diharapkan dikaitkan dengan nilai-nilai Pancasila.

1. Karakter Kewarganegaraan menurut Pancasila, kaitan erat dengan pendidikan pada umumnya dan secara khusus Pada pendidikan kewarganegaraan. Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar pendidikan Nasional memiliki beberapa makna. Secara filosofis pendidikan nasional merupakan Keniscayaan dari sistem nilai yang terkandung dalam Pancasila. Secara substansif-edukatif Pendidikan nasional untuk mencapai tujuan pendidikan nasional sesuai UU No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Secara sosio politik hasil pendidikan untuk Menghasilkan anggota masyarakat, komponen bangsa dan warga negara yang cerdas dan Baik sesuai Pancasila dan UUD 1945. Secara praxis-pedagogis dan andragogis nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 diwujudkan proses belajar dan pembelajaran.

    

Pada konteks membangun visi kenegaraan dan kebangsaan indonesia yang dilakukan Melalui pendidikan kewarganegaraan, Pancasila umumnya dinyatakan sebagai tujuan akhir Terwujudnya konsepsi kewarganegaraan indonesia yang ideal. Dinyatakan bahwa PKn Merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang Memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajbannya untuk menjadi warganegara yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pnacasila dan UUD 1945. Pemetaan yang dilakukan Kalidjernih (2007) juga menunjukan bahwa fokus PKn di Indonesia pada tahun 1964, 1968, 1975, 1984, dan 1994 adalah pembentukan manusia pancasila.

    

Berkaitan dengan tujuan dan cita-cita ini, dinyatakan bahwa arah PKn di indonesia Adalah menuju terwujudnya atribut masyarakat madani yang bercirikan berketuhanan yang Maha esa, berperikemanusiaan yang adil dan beradab, bersatu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, demokratis-konstitusional, berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, berbhinneka tunggal ika, menjunjung tinggi hak asasi dan kewajiban manusia dan Mencintai perdamaian dunia (Winataputra, 2006).5 Ciri demikian tidak lain adalah cerminan Dari nilai-nilai pancasila yang sekaligus pula menunjukan karakter ideal bangsa dan warga Negara yang berdasar pancasila.

2. Karakter kewarganegaraan Indonesia menurut Peraturan Perundang-undangang

    

Karakter ideal warga negara sebagaimana digambarkan dalam perundangan suatu Negara akan senantiasa berubah mengikuti peraturan yang bersangkutan. Bahkan karakter Warga negara suatu negara berbeda dengan karakter warga negara negara lain, ini sesuai Pendapat Aristoteles bahwa karakteristik warga suatu negara akan ditentukan oleh konstitusi Negara yang bersangkutan (Derek Heater, 2004) 

    

Konsep warganegara bervariasi dari suatu konstitusi ke konstitusi, dan perbedaan Konstitusi menentukan perbedaan tipe-tipe warganegara. Penegasan ini berdampak besar Bagi praktek penyelenggaraan bernegara khususnya apa yang menjadi kriteria warganegara yang baik. Dengan demikian kriteria warganegara bisa dilihat dari bagaimana rumusan Konstitusi negara menyatakannya. Tidak cukup melalui konstitusi, dapat juga penentuan Warga negara dilakukan melalui peraturan perundang-undangan di bawah konstitusi. Bagaimana gambaran karakter warganegara indonesia menurut konstitusi negara?

a. Tahun 1945, kementrian PPK menyatakan; “.... untuk mendidik warganegara sejati Bersedia menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk negara dan masyarakt dengan Ciri-ciri: perasaan bakti kepada Tuhan, perasaan cinta kepada negara, Perasaan cinta kepada bangsa dan kebudayaan, perasaan berhak memajukan negaranya, keyakinan bahwa orang yang hidup bermasyarakat harus tunduk pada Peraturan tata tertib keyakinan bahwa manusia itu sama derajatnya sehingga harus Saling menghormati, negara memerlukan warganegara yang rajin bekerja, Mengetahui kewajiban, dan jujur dalam pikiran dan tindakan.

b. UU No 20 tahun 2003, disebutkan watak serta peradaban bangsa yang bermartabat  rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya Potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan YME, berakhlak mulia, sehat berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi  negara yang demokratis serta bertanggung jawab.


3. Pendekatan Berbasis Nilai dalam PKn

    Menurut Kaelan (200) Pendidikan kewarganegaraan sebagai suatu pendidikan nilai Dalam hal ini adalah nilai moral. Dalam klasifikasi filsafat nilai dibedakan atas nilai logika, Nilai estetika, dan nilai etika (moral), melalui pendekatan filsafati dikatakan bahwa pancasila Adalah suatu sistem etika, sebuah sistem nilai.

    PKn sebagai pendidikan nilai harus mengikutsertakan pula pendekatan pendidikan Yang dipakai dalam kerangka proses penyampaian nilai pada anak. Pendekatan berbasis nilai Dinamakan sebagai strategi atau cara bagaimana nilai dibelajarkan pada subyek didik.

    

Sehubungan dengan pendekatan nilai, banyak para pakar telah mengembangkan Berbagai pendekatan dalam pendidikan nilai, dikenal 5 model pendekatan yaitu:

a. Pendekatan penanaman nilai (inculcation approach)

b. Pendekatan perkembangan moral kognitif (cognitive moral development approach)

c. Pendekatan analisis nilai (values analysis approach)

d. Pendekatan klarifikasi nilai (values clarification approach)

e. Pendekatan pembelajaran berbuat (action learnig approach)

Masing-masing pendekatan memiliki karakteristik kelebihan dan kekurangan (Teuku Ramli, 2001).

4. Pendekatan Nilai untuk PKn Peruguruan Tinggi

    

Berpijak pada filsafat pendidikan di Indonesia, yaitu pendidikan yang berdasar Pancasila dan UUD 1945 maka pembelajaran nilai Pancasila lebih baik menekankan Pendekatan penanaman nilai sebagai tujuannya sedangkan proses pembelajarannya bisa Menggunakan variasi pendekatan yang lain. Nilai etik sosial, nilai kebangsaan maupun Norma hukum yang merupakan cerminan dari Pancasila hendaknya tetap kita pandang Sebagai nilai ideal sebagai titik tolak sekaligus hasil dari proses pembelajaran Pancasila. Sedangkan proses penemuan nilai dilakukan melalui variasi pendekatan moral kognitif, Analisis nilai, klarifikasi nilai dan pembelajaran berbuat dimana proses-proses tersebut lebih Banyak berpusat pada siswa daripada guru. Dengan demikian, dalam pembelajaran Pendidik memfasilitasi, tetapi juga pada akhirnya memverifikasi nilai-nilai yang ditemukan Mahasiswa apakah telah sesuai atau tidak dengan adanya nilai-nilai dasar yang terkandung Pancasila. Tujuan Pendidikan Nilai adalah penanaman nilai-nilai tertentu dalam diri Mahasiswa. Pengajarannya bertitik tolak dari nilai-nilai sosial tertentu, yakni nilai-nilai Pancasila dan nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia lainnya.

5. PKn sebagai media Pendidikan Karakter/Nilai Moral guna mewujudkan karakteristik Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi.

    

Pendidikan nilai memiliki esensi dan makna yang sama dengan pendidikan moral, Pendidikan akhlak, pendidikan karakter, atau pendidikan budi pekerti. Tujuannya adalah membentuk pribadi mahasiswa supaya menjadi manusia yang baik, warga masyarakat yang baik, dan warga negara yang baik bagi suatu masyarakat atau bangsa, secara umum adalah nilai-nilai sosial tertentu yang banyak dipengaruhi oleh budaya masyarakat dan bangsanya. Menurut Budimansyah (2008) Secara singkat karakter kewarganegaraan yang terdiri karakter privat dan publik yaitu

a. Menjadi masyarakat yang independen

b. Memenuhi tanggung jawab personal ekonomi dan politik.

c. Menghormati harkat dan martabat kemanusiaan tiap individu.

d. Berpartisipasi dalam urusan kewarganegaraan secara efektif dan bijaksana.

e. Mengembangkan berfungsinya demokrasi konstitusional secara sehat.

KESIMPULANk

Esistensi PKn dalam proses pembelajaran mahasiswa di Perguruan Tinggi sangat erat Kaitannya terhadap pembentukan karakter kewarganegaraan yang ditanamkan dalam mahasiswa Melalui pendekatan berbasis nilai tidak hanya pengenalan nilai-nilai yang dilakukan, melainkan Menginternalisasi pula nilai tersebut kepada mahasiswa guna menuju terwujudnya atribut Masyarakat madani yang bercirikan berketuhanan yang maha esa, berperikemanusiaan yang adil Dan beradab, bersatu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, demokratis-konstitusional, Berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, berbhinneka tunggal ika, menjunjung tinggi hak Dan kewajiban asasi manusia dan mencintai perdamaian dunia. ***