HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Unit Reskrim Polsek Karang Baru Polres Aceh Tamiang Bekuk Pengedar dan Pemakai Sabu

Lentera 24 .com  |  ACEH TAMIANG  -- Unit Reskrim Polsek Karang Baru Polres Aceh Tamiang, berhasil membekuk seorang pemuda pengedar dan pema...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Unit Reskrim Polsek Karang Baru Polres Aceh Tamiang, berhasil membekuk seorang pemuda pengedar dan pemakai sabu berinisial JS alias Tembong (29) di sebuah rumah/gubuk di Dusun Damai Kampung Dalam Kecamatan setempat Jum'at  (2/4/21) sekira pukul 18.00 WIB.

JS alias TEMBONG dibekuk petugas setelah terbukti memiliki barang haram jenis sabu seberat 1,17 (satu koma tujuh belas) gram dan saat diinterogasi mengakui kalau dirinya benar pemilik Narkotika jenis sabu tersebut.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta melalui Kasubbag Humas Polres Aceh Tamiang IPTU Untung Sumaryo via siaran pers yang diterima Lentera24.com adanya penangkapan terhadap tersangka pengedar dan pemakai sabu tersebut. 

"Telah dilakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu oleh Polsek Karang Baru," ungkap Untung.

Kronologisnya tulis relis itu bahwa, pada Jum'at (2/4/21), personil Polsek Karang Baru mendapatkan Informasi di Kampung Dalam Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang sering sekali transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu.

Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB Kapolsek Karang Baru AKP Yozana Fajri Sidk AF, SIK, memerintahkan personil unit reskrim Polsek Karang Baru untuk melakukan Peyelidikan atas informasi tersebut

Personil unit Reskrim melakukan Penyelidikan/melakukan Penangkapan serta penggeledahan terhadap seseorang yang bernama JS Als Tembong di sebuah rumah/gubuk yang beralamatkan di Dusun Damai Kampung Dalam Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang.

Pada.saat pengrebekan itu personil unit reskrim polsek karang Baru berhasil menemukan barang bukti berupa 6 (enam) Paket yang diduga Narkotika Gol I Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening (terdiri dari 1 paket besar dan 5 paket kecil ) dgn berat keseluruhan Bruto 1,17 (satu koma tujuh belas ) gram; Uang sejumlah Rp.170.000 ( seratus tujuh puluh ribu rupiah). 2  (dua) buah bong/alat penghisab sabu yg terbuat dari botol minuman: 1 (satu) bungkus kotak rokok Magnum yang didalamnya berisi 3 (tiga) pipet plastik dan 1 (satu) buah kaca pirex: 2 (dua) buah korek mancis: 2 (dua) buah gunting

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan tersebut lalu personil unit reskrim Polsek karang baru memperlihatkan kembali barang bukti tersebut dan pelaku JS Als Tembong Bin Syafaruddin membenarkan dan mengakui bahwa barang bukti tersebut kepunyaannya.

Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Karang Baru guna pengusutan lebih lanjut  terhadap tersangka juga dilakukan tes urine, didapati hasilnya positif mengandung Zat Metamfetamine". []L24-Sai