Lentera 24 .com ¦ ACEH TAMIANG -- Hingga saat ini sejumlah pelaksana tugas di Kabupaten Aceh Tamiang masih menjabat meski sudah lebih setah...
Lentera24.com ¦ ACEH TAMIANG -- Hingga saat ini sejumlah pelaksana tugas di Kabupaten Aceh Tamiang masih menjabat meski sudah lebih setahun, hal itu telah mengabaikan Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia Nomor. 1/SE/I/2021 Junto Nomor 2/SE/VII/2019 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.
Salah satunya jabatan yang disandang oleh Haroun. SE. SH sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) di Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang oleh Bupati Aceh Tamiang, H Mursil SH Mkn, menuai polemik.
Padahal dalam SE BKN-RI itu pada Huruf B Point 11 disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan.
Sedangkan, Haroun SH MH MSi sudah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Kabag Barjas), sudah 13 bulan atau 1 tahun 1 bulan, sejak ditunjuk oleh Bupati Aceh Tamiang, H Mursil SH Mkn pada 7 Februari 2020.
Diketahui, saat ini Haroun SH MH MSi, juga menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang.
Sementara, Plt Sekretaris Daerah Aceh Tamiang, Drs Abdullah (foto) yang dikonfirmasi Wartawan, Senin, (15/03/21), mengatakan akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Tamiang.
"Saya tidak bisa jauh berkomentar, nanti saya akan panggil dulu BKPSDM untuk meminta klarifikasi terkait persoalan ini," ujar Abdullah yang saat ini juga menjabat sebagai Asisten II Setdakab Aceh Tamiang.[]L24-Sai