Lentera 24 .com | ACEH TAMIANG -- Sebanyak 70 Kelompok Penerima Manfaat (KPM) Program Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa (BLT-DD) yang d...
Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Sebanyak 70 Kelompok Penerima Manfaat (KPM) Program Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa (BLT-DD) yang dilaksanakan oleh Kampung (desa) Tengku Tinggi Kecamatan Bendahara memberi indikasi kemampuan desa dalam mengelola program bantuan sosial secara transparan dan akuntabel.
Cairnya kembali Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, ditanggapi positif oleh kelompok penerima manfaat, mereka sangat bersyukur BLT - DD masih ada disalurkan.
Datok Penghulu Kampung Tengku Tinggi, Kecamatan Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang, Arianto disela sela pencairan BLT DD di Balai Desa mengatakan bahwa BLT yang digulirkan Pemerintah, pada hakekatnya untuk membantu masyarakat ditengah Pandemi COVID-19 yang melanda sejak pertama diumumkan pada 27 Maret 2020 lalu.
Lebih lanjut dikatakannya penyaluran BLT Dana Desa bulan pertama (Januari) dan bulan kedua (Februari) Tahun 2021 kepada 70 Kelompok Penerima Manfaat (KPM).
“Pemerintah Pusat melalui Dana Desa telah menganggarkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa selama 12 bulan. BLT ini disalurkan dengan tujuan agar dapat membantu meringankan kebutuhan hidup sehari-hari, dan Insya Allah BLT akan digulirkan setiap bulannya selama satu tahun penuh,” kata Tok Erik sapaan akrab Arianto.
Menurutnya, penyaluran BLT Dana Desa yang diberikan dua bulan sekaligus ini dikarenakan anggaran BLT untuk bulan Januari baru masuk di bulan Februari.
"Karena masuknya sekaligus dibulan Februari, ya sekaligus kita salurkan dua bulan. Jadi setiap KPM menerima Rp. 600.000," terangnya.
Dikatakannya penyaluran BLT Dana Desa ini ada data perubahan penerima dari penerima BLT sebelumnya. Dan keputusan ini sudah kita lakukan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan.
Insya Allah tidak ada niat untuk menghilangkan apa yang menjadi haknya begitu juga sebaliknya,” katanya.
Ia menambahkan penyaluran BLT Dana Desa bulan Januari dan Februari 2021 sudah sesuai dengan Peraturan Kementrian Tentang Pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021, No. 222/PMK.07/2020.
“Desa diwajibkan kembali menganggarkan BLT Dana Desa. terhitung dari bulan Januari sampai Desember dengan besaran Rp. 300.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM), sesuai dgn pasal 39 Peraturan Menteri Keuangan (PMK ),” jelasnya.
Kemudian sambungnya, Kelompok Penerima Manfaat (KPM) penerima BLT Dana Desa 2021 adalah KPM penerima BLT Dana Desa 2020 dengan mempertimbangkan hasil pemutakhiran atau validasi data KPM 2020 berdasarkan beberapa hal diantaranya KPM meninggal dunia, KPM pindah domisili, KPM merupakan penerima Jaring Pengaman Sosial (JPS) seperti, PKH, BPNT, BPUM, atau penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah daerah dan atau pemerintah pusat.
“Insya allah semua sudah kita lakukan, untuk bulan Januari dan Februari tahun 2021 ini sebanyak 70 KPM,” katanya menyebutkan.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir juga perwakilan Camat Bendahara, Babinsa, Bhabinkamtibmas, MDSK dan perangkat Kampung serta Pendamping Lokal Desa (PLD)
Tok Erix menjelaskan Kunci utamanya adalah musyawarah desa sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi yang berlangsung secara terbuka dan partisipatif.
Dibutuhkan kehadiran para pendamping program BLT-DD sebagai aktor yang melakukan verifikasi dan pengawasan terhadap proses demokrasi dalam musyawarah desa, paparnya mengakhiri. []L24-Sai