HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Kutak-katik Syarat Demi Syahwat Pejabat...

Lentera   24 .com | ACEH TAMIANG   -- Gerakan Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (GERAHAM) mencium aroma tak sedap pada saat seleksi Direk...

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Gerakan Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (GERAHAM) mencium aroma tak sedap pada saat seleksi Direksi (Direktur) PDAM Tirta Tamiang beberapa waktu lalu.


Hal itu disampaikan oleh Ketua badan Pekerja GERAHAM Bambang Antariksa, SH, MH dalam relis yang diterima Lentera24.com, Kamis (14/1/21). 

Dalam relis itu ditulis, bahwa Kami menduga proses seleksi ini penuh dengan itikad tidak baik dan permufakatan jahat, sehingga syarat untuk menjadi Direksi sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 37 Tahun 2018, dikutak-katik, dan meloloskan calon Direksi yang tidak memenuhi syarat, ungkap Bambang Antariksa, SH, MH.

Permendagri No. 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, yakni pada Pasal 35 huruf g, disebutkan syarat menjadi Direksi adalah “Pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim”. 

Bambang menduga Syarat ini dirubah sepihak oleh Panitia Seleksi melalui pengumuman No. 01-Pansel/CDPTT/2020, pada poin 9 menjadi “Pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun baik di pemerintahan/perusahaan berbadan hukum di bidang manajerial dan pernah memimpin tim”.

 Diduga ada perubahan klausul Pasal 35 huruf g Permendagri No. 37 Tahun 2018 oleh Pansel, sehingga menguntungkan calon Direksi yang tidak memenuhi syarat dan meloloskannya menjadi Direksi. 

Ada penambahan kata pemerintahan dan dibuat garis miring yang diartikan sebagai pilihan. Padahal di Permendagri No. 37 Tahun 2018, disyaratkan pengalaman 5 (lima) tahun di perusahaan, bukan di pemerintahan

Ini merupakan praktek yang kesekian kalinya terjadi di Aceh Tamiang, dalam hal kutak-katik syarat untuk pemilihan pejabat daerah, tulis Bambang menambahkan.

Aparat penegak hukum diminta untuk reaktif atas fenomena ini, karena dugaan perbuatan curang ini sudah dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 416 KUHP, karena Pansel yang diberi tugas untuk menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu atau merubah syarat yang khusus ditujukan untuk pemeriksaan administrasi calon Direksi PDAM, terang Bambang.

Jadi, karena ini sifatnya bukan delik aduan, alangkah bijak jika aparat penegak hukum sudah dapat melakukan upaya penegakan hukum terhadap perkara ini. Hal ini untuk menimbulkan kepercayaan publik, bahwa hukum bekerja tanpa pandang bulu. 

Selain itu, sudah selayaknya juga Bupati Aceh Tamiang mencabut atau membatalkan SK Pengangkatan Direksi PDAM Tirta Tamiang serta melakukan seleksi ulang, jika sesuatu hal dimulai dengan cara-cara melawan hukum, dipastikan akan menimbulkan juga praktek-praktek manipulatif dan koruptif dikemudian hari. Ini yang harus kita lawan bersama-sama, pungkas Bambang mengakhiri.

Sementara Ketua Tim Pansel Basyaruddin, SH merupakan  Mantan Sekretaris Daerah Aceh Tamiang ditanya melalui telepon selularnya terkait adanya perubahan syarat penerimaan itu mengatakan dirinya sedang berada di Medan, dia tidak berhak lagi untuk menjawab hal itu karena sudah pensiun, jawabnya singkat. []L24.sai