HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Jangankan Hanya Pekerja, Sedangkan Pemerintah-pun Diduga Dikibuli PT PD PATI

L entera 24 . com  | ACEH TAMIANG -  Sampai hari ini, Jumat (15/1/2021), pihak Managemen PT PD PATI belum juga menunjukkan Peraturan Perusah...


Lentera24.com | ACEH TAMIANG - Sampai hari ini, Jumat (15/1/2021), pihak Managemen PT PD PATI belum juga menunjukkan Peraturan Perusahaan (PP) kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sesuai yang dijanjikannya pada Kamis (7/1/2021) lalu di aula Disnakertrans setempat saat dilakukan pertemuan perundingan Hubungan Industrial di Kantor Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat dengan sejumlah pekerja yang didampingi PC FSPPP-SPSI tatkala menuntut hak-haknya kepada PT PD PATI.

Pemilik perusahaan PT PD PATI melalui utusannya, Ferik yang didampingi kuasa hukum perusahaan secara tegas menyatakan kesanggupannya untuk menyerahkan bukti kepemilikannya atas berkas PP kepada Disnakertrans yang mengatur tentang peraturan perusahaan terkait masalah hubungan kerja pada Senin (11/1/2021) lalu.

Namun meskipun pada saat pertemuan tersebut, PP yang dikeramatkan oleh PT PD PATI secara gamblang diakui oleh pihak managemen perusahaan kalau masa berlakunya sudah berakhir sejak setahun silam, sampai dengan berita ini ditayangkan, PP dimaksud belum diantar ke pihak Disnakertrans Aceh Tamiang.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Aceh Tamiang, Ir H. Muhammad Zein melalui Plt Kabid Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial, Yusri Fahriansyah, S.Pi, Kamis  (14/1/2021) kepada Lentera24 menyatakan kalau berkas PP yang dijanjikan PT PD PATI dimaksud belum juga diserahkan kepada pihaknya.

"Sesuai yang dijanjikan oleh pihak managemen perusahaan, PP yang sebagai dasar dalam mengatur tentang Hubungan Industrial berkaitan antara perusahaan dengan pekerja seharusnya sudah sampai disini pada Senin lalu. Tetapi hingga hari ini belum kita terima," terang Yusri.

Dari amatan yang diperoleh Lentera24 saat meliput pertemuan penyelesaian perselisihan HI di Disnakertrans Aceh Tamiang, bukan hanya PP saja yang akan diantar oleh kantor Managemen PT PD PATI Medan ke Pemerintah Aceh Tamiang, namun tentang informasi persoalan kasus lainnya termasuk surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi Jiman juga akan sekalian diantarnya.

Persoalan PP PT PD PATI, para pihak juga ingin mengetahui kandungan dalam PP dimaksud. Apakah ada pasal-pasal yang mengatur tentang apabila ada kejadian kasus pencurian harta milik perusahaan yang dilakukan oleh seseorang yang kebetulan ayah kandung pelaku bekerja pada perusahaan, maka orang tua pelaku tersebut harus menanggung resiko akibat dari perbuatan pelaku.

Sehingga orang tua tersebut diberi sanksi skorsing yang lamanya mencapai mendekati satu tahun dan tanpa diberi sepeserpun hak-hak-nya sebagai karyawan.

Jika ada, tentu Managemen PT PD PATI dapat menunjukkan pasal dari PP itu yang diberlakukan skorsing tanpa Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3 serta skorsing tanpa surat alias disampaikan hanya melalui mulut saja.

Sekretaris PC FSPPP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang, Afriadi, SE berharap agar PT PD PATI mampu membuktikan kalau PP miliknya tersebut masih mengacu kepada Peraturan perundang-Undangan berlaku. Sehingga PP yang dibuatnya itu tidak membentur tembok hukum.

"Kita juga ingin tahu, PP PT PD PATi itu bertentangan apa tidak dengan Undang-Undang berlaku. Tentunya yang harus dilakukan oleh perusahaan bersangkutan peraturan yang tidak melanggar hukum, seperti membayar hak normatif bagi buru," ujar Adriadi, SE. 

Adriadi menyebutkan, pihak Serikat Pekerja juga ingin mengetahui apakah PP tersebut sudah dilaporkan ke Disnakertrans apa belum, selain itu, PT PD PATI juga wajib mensosialisasikan tentang isi PP yang terkandung didalamnya kepada seluruh karyawannya.

"Menurut Jiman selaku pekerja yang diberi tugas sebagai Scurity diperusahaan itu, dirinya tidak pernah mengetahui pihak Managemen PT PD PATI ada melakukan sosialisasi PP kepada karyawannya. [] L24-002