HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Aksi Mogok Kerja Berakhir, Pekerja Dan Pengusaha PT Pati Sari Group Temui Sepakat

Lentera 24. com | ACEH TAMIANG --  Aksi mogok kerja yang melibatkan Ratusan karyawan perkebunan PT.PP. Pati Sari, PT. PP. D.I. Nilam Wangi, ...


Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Aksi mogok kerja yang melibatkan Ratusan karyawan perkebunan PT.PP. Pati Sari, PT. PP. D.I. Nilam Wangi, PT Dharmasawita Nusantara dan PKS PT. PP. Pati Sari pada, Selasa (19/1/2021) di Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh ternyata hanya berlangsung 1 hari saja.

Seperti yang dilansir media ini pada pagi hari tadi bahwa aksi mogok kerja itu terjadi akibat kedua pihak antara Perwakilan karyawan dengan pihak pengusaha tidak menemukan kata kesepakatan dalam perundingan Bipartit yang dilakukan sebanyak tiga kali.

Mogok kerja tersebut merupakan hak dasar bagi karyawan yang telah diatur oleh perundang-undangan dan sah menurut hukum karena telah memenuhi segala unsur yang ditentukan.

"Mogok kerja ini digelar bukan karena tuntutan masalah pembayaran Bonusnya, tetapi masalah gagalnya perundingan (Bipartit) yang tidak menemukan kesepakatan dalam berunding terkait persoalan pembayaran bonus tahun 2020 kepada anggota SPPP-SPSI yang akan dipotong dari 2 bulan upah menjadi 1 bulan upah. Dan ini yang menjadi keberatan karyawan sehingga terpicu untuk mogok kerja," terang Ketua PC. FSPPP-SPSI Aceh Tamiang, Tedi Irawan, SH kepada Lentera24.


Namun aksi mogok kerja yang semula direncanakan bakal berlangsung selama 3 hari tersebut dinyatakan berakhir setelah para pihak melakukan dialog dan menemukan kata mufakat yang selanjutnya dituangkan secara tertulis dalam bentuk kesepakatan Perjanjian Bersama (PB).

Dari amatan media ini selama jalannya aksi mogok kerja, Mill Manager PKS PT. PP. Pati Sari, Eddy menyebutkan alasan-alasan dasar yang menyebabkan pihak perusahaan harus mengambil kebijakan untuk menurunkan besaran nilai bonus kepada karyawan. Maka kedua pihak menyepakati bahwa bonus tahun 2020 diberikan senilai 1,5 bulan upah sesuai upah minimum Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2020.

Baca juga: https://www.lentera24.com/2021/01/tak-terima-bonusnya-dipotong-50-ratusan.html?m=1

Kesepakatan itu dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial antara pihak pengusaha dan pihak pekerja yang telah tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi.


PB ditandatangani oleh Manager Kebun PT.PP. Pati Sari, PT. PP. D.I. Nilam Wangi dan PT Dharmasawita Nusantara, Nissan Siahaan dan Mill Manager PKS. PT. PP. Pati Sari, Eddy serta Ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) SPPP-SPSI Kebun, Rudiansyah serta Sekretaris, Bayu Irawan dan Ketua PUK PKS. PT. PP. Pati Sari, Arifin Siregar serta Sekretaris, Rodial Seriawan.

Penandatanganan PB dimaksud disaksikan oleh Pimpinan Pengurus Cabang FSPPP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang, Kasat Intelkam Polres Aceh Tamiang dan Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial pada Dinas Tenagakerja Dan Transmigrasi Kabupaten Setempat.

Dengan adanya telah tercapai hasil kesepakatan dan yang tuangkan dalam perjanjian bersama itu, maka pihak karyawan dinyatakan dan diperintahkan untuk kembali beraktifitas bekerja kembali seperti biasa sesuai tugas dan fungsinya masing-masing pada esok hari, Rabu (20/1/2021).

Menurut Mill Manager PKS PT PP Pati Sari, Eddy, pihak perusahaan tetap memberikan upah kepada seluruh anggota PUK SPPP-SPSI yang terlibat dalam aksi mogok kerja dimaksud. Pembayaran upah penuh sebagaimana hari kerja biasa itu dilakukan karena aksi mogok kerja yang digelar karyawan sudah sesuai aturan main.

Dikonfirmasi Lentera24, Eddy menegaskan bahwa penurunan nilai bonus tahun 2020 kepada karyawan, baik yang bekerja di kebun kelapa sawit maupun di PKS bukan merupakan keputusan baku yang diberlakukan untuk selamanya.

Namun kata Eddy, jika perusahaan memperoleh laba yang lebih besar lagi ditahun-tahun berikutnya, maka bonus yang diberikan kepada karyawan bisa lebih besar lagi.

"Perusahaan bisa saja memberikan bonus kepada karyawan bukan hanya senilai Dua bulan upah, tetapi bisa sebesar Dua Setengah atau Tiga Bulan upah jika capaian keuntungan bisa memungkinkan," jelas Eddy. [] L24-002