Taman Ekowisata Mangrove Kuala Langsa Lentera 24 .com | LANGSA -- Upaya hukum yang dilakukan oleh PT. Pelabuhan Kuala Langsa Energi (PK...
![]() |
Taman Ekowisata Mangrove Kuala Langsa |
Hal itu dikatakan Kuasa Hukum PT.PEKOLA Chairul Azmi, SH ketika dikonfirmasi awak media, Minggu (29/11), Azmi membenarkan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh dengan perkara Nomor 26/G/2020/PTUN.BNA telah mengeluarkan putusan tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan menyelesaikan sengketa perkara ini dan menyatakan gugatan penggugat dalam hal ini PT.PKLE tidak diterima.
Hal tersebut berdasarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang di Ketuai Yusri Arbi, SH, MH yang juga Ketua PTUN Banda Aceh, Senin (23/11/20) lalu bersama hakim anggota masing-masing Averroes, SH dan Rahmad Tobrani, SH, MH dengan dibantu oleh Muhibuddin, SH, MH menyatakan menerima eksepsi Tergugat PT.PEKOLA tentang Peradilan Tata Usaha Negara tidak berwenang dan menyatakan Gugatan Penggugat PT.PKLE tidak diterima.
Selain itu, pada hari yang sama Pengadilan Negeri (PN) Langsa gugatan yang diajukan oleh PT.PKLE terhadap PT.PEKOLA yang terdaftar dengan nomor perkara 10/Pdt.G/2020/PN.Lgs, oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Muhammad Dede Idham, SH, bersama hakim anggota masing-masing Akhmad fakhrizal,S.H dan Riky Rahman Sigalingging, SH, MH telah membacakan penetapan yang mengabulkan permohonan pencabutan perkara tersebut oleh Penggugat dalam hal ini PT.PKLE.
Ditambahkannya, bahwa Putusan Majelis tersebut sudah obyektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak dalam perkara ini. Dalam hal ini dimintakan kepada PT PKLE untuk segera meninggalkan dan menghentikan segala kegiatan pengelolaan tanpa hak di kawasan Ekowisata Hutan Mangrove Kuala Langsa secara sukarela sebelum upaya paksa dilakukan oleh instansi terkait, tegasnya.