Lentera 24 .com | ACEH TAMIANG -- Diduga memproduksi dan menjual Tuak, ZD (42) Warga Krueng Sikajang Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Diduga
memproduksi dan menjual Tuak, ZD (42) Warga Krueng Sikajang Kecamatan Manyak
Payed, Aceh Tamiang diamankan oleh Tim Patroli Satpol PP dan WH Aceh Tamiang
pada Rabu, (1/7) sekira pukul 15.00 wib kemarin di kediamannya.
Kasat Pol PP dan WH Aceh Tamiang Drh Asma'i
Usman melalui Kabid Penegakan Syari'at Islam Syahrir Pua Lapu mengatakan bahwa
sebelumnya Unit Intel mendapatkan laporan dari masyarakat tentang ada nya
kegiatan jual beli tuak di salah satu rumah warga di Desa Krueng Sikajang,
Kecamatan Manyak Payed.
Selanjutnya, Unit Intel melakukuan Koordinasi
melalui Kabid Penegakan Syari'at Islam Syahrir Pua Lapu, Kemudian laporan
tersebut ditindak lanjuti oleh Tim Gabungan Patroli WH sekira pukul 16.50 wib
langsung menuju ke TKP.
Saat di lokasi, Tim Gabungan berhasil
mengamankan seorang terduga penjual tuak serta menyita barang bukti
berupa cairan tuak, kata Syahrir Pua Lapu.
Diketahui bahwa ZD telah berlangsung sejak
lama memproduksi minuman tuak tersebut, namun baru kali ini baru
terungkap, sebutnya.
Kemudian pada Kamis (2/7) sekira pukul 15.00
wib kemarin, ZD di kirim ke Lapas Desa Dalam untuk di lakukan penahanan,
sebelumnya terduga ZD sudah di lakukan Rappidtes dan dengan hasil negatif,
Pungkas Syahrir Pua Lapu.
Terhadap terduga ZD, terancam dikenakan Qanun
Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat Bab IV bagian 1 tentang
khamar, sesuai Pasal 16 menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja
memproduksi menyimpan/menimbun, menjual atau memasukkan kamar masing-masing
diancam dengan hukuman cambuk paling banyak 60 kali atau denda paling lama 60
hari, pungkas Syahrir Pua Lapu.[]L24.sai