Lentera 24 .com | JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua mantan Sekretaris PT Dirgan...
Lentera24.com | JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua mantan Sekretaris PT Dirgantara Indonesia, hari ini, Jumat (17/7/2020). Keduanya yakni, Rini Pasaribu dan Mochtar Sharief.
Rini maupun Mochtar sedianya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun anggaran 2007-2017. Keduanya diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia, Budi Santoso (BS).
"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi.
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap kedua mantan Sekretaris PT Dirgantara Indonesia tersebut. Diduga, penyidik sedang menelusuri alur kronologi suap di PT Dirgantara Indonesia.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun anggaran 2007-2017. Kedua tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT DI, Budi Santoso (BS) dan bekas Direktur Niaganya, Irzal Rinaldi Zailani.
Keduanya diduga telah melakukan kontrak kerjasama fiktif dengan sejumlah perusahaan. Atas perbuatannya, kedua mantan petinggi PT DI tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dolar Amerika Serikat atau dengan nilai total keseluruhan Rp330 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [] OKEZONE
Rini maupun Mochtar sedianya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun anggaran 2007-2017. Keduanya diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia, Budi Santoso (BS).
"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi.
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap kedua mantan Sekretaris PT Dirgantara Indonesia tersebut. Diduga, penyidik sedang menelusuri alur kronologi suap di PT Dirgantara Indonesia.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun anggaran 2007-2017. Kedua tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT DI, Budi Santoso (BS) dan bekas Direktur Niaganya, Irzal Rinaldi Zailani.
Keduanya diduga telah melakukan kontrak kerjasama fiktif dengan sejumlah perusahaan. Atas perbuatannya, kedua mantan petinggi PT DI tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dolar Amerika Serikat atau dengan nilai total keseluruhan Rp330 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [] OKEZONE