Lentera 24 .com | ACEH TAMIANG -- Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Aceh Tamiang amankan secara paksa oknum Pegawai Kejaksaan Ne...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Aceh Tamiang amankan secara paksa oknum Pegawai Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, satu diantaranya DPO pengedar N@rkoba.
![]() |
Kepala BNNK Aceh Tamiang, AKBP Trisna Safari Yandi, SH |
Kepala BNNK Aceh Tamiang, AKBP Trisna Safari Yandi, SH, Kamis (25/6/20) di kantornya Kota Kualasimpang, dalam keterangan pers dijelaskannya penangkapan dilakukan secara paksa yang terjadi di Mess Kejaksaan Aceh Tamiang yang berada di Karang Baru.
Masing-masing TSK berinisial MN Bin A (34) tahun Pegawai Kejaksaan Aceh Tamiang dan Z alias O Bin Yunus (30) tahun warga Serang Jaya, Kabupaten Langkat-Sumatera Utara merupakan DPO pengedar Narkoba.
Trisna mengatakan penangkapan oknum Pegawai Jaksa Aceh Tamiang tersebut terjadi pada tanggal 12 Mei 2020 lalu sekira pukul 18.30 WIB
Trisna menceritakan awal penangkapan tersebut bermula dari informasi bahwa DPO pengedar N@rkoba sering berada di wilayah Aceh Tamiang.
Setelah diikuti oleh Tim, DPO berada di Mess Kejaksaan Aceh Tamiang yang berada di Karang Baru.
“Saat digrebek, mereka berada didalam kamar yang terkunci, terpaksa dibuka dengan cara paksa, dalam kamar itu, didapati Z alias O bersama MN, serta ditemukannya barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,29 gram dan barang bukti lainnya, berupa alat isap,” jelasnya.
Kemudian yang bersangkutan dibawa ke Kantor BNN Aceh Tamiang untuk dilakukan investigasi dan pemeriksaan awal.
”Dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap keduanya, mereka positif menggunakan narkotika jenis shabu,” ujar Trisna seraya mengatakan bahwa kasus ini dalam proses penyidikan BNNK Aceh Tamiang.
Menurutnya, BNNK hingga saat ini masih menunggu hasil Laboratorium Forensik Polda Sumut. ”Setelah hasil laboratorium Poldasu diperoleh kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang,” kata Trisna.
Trisna mengungkapkan Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, telah memperpanjang penahanan terhadap Tsk hingga 16 Juli 2020 kedepan.
”Kedua tersangka saat ini dititipan di Sel Tahanan Polres Aceh Tamiang,” jelasnya.
Hari ini kita kata Trisna ada menerima surat dari Kajati Aceh untuk dapat memfasilitasi tersangka dengan memberikan izin untuk mengebon dalam rangka pemeriksaan internal kejaksaan.
Disinggung kapan hasil Laboratorium Poldasu akan diterima, Trisna mengatakan biasanya untuk mendapatkan hasil Laboratorium standardnya satu bulan.
Trisna juga menyampaikan dalam kasus ini dapat dipastikan berlanjut, karena menurutnya masalah Narkotika masalah kita bersama.
”Kedua tersangka terancam melanggar pasal 114 dan 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang ancaman hukum paling rendah 5 tahun,” tegasnya. [] L24-Sai