HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

9 Anggota Polres Aceh Tamiang Dipecat, Kapolres Pimpin Upacara PDTH

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Kepolisian Resort (Polres) Aceh Tamiang, melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) te...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Kepolisian Resort (Polres) Aceh Tamiang, melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 9 orang Anggota Polres Aceh Tamiang, Selasa, (10/12).

Foto : Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian SIK MH saat memimpin sidang PDTH | Dok-Humas Polres Aceh Tamiang.

Upacara PDTH tersebut digelar di lapangan utama Mapolres setempat dan dipimpin langsung Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian, S.I.K, M.H, dengan dihadiri Waka Polres, para Kabag, Kasat, Kasi, Kapolsek jajaran Polres tersebut.

Kapolser Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian, S.I.K, M.H, dalam amanatnya menyampaikan bahwa upacara PDTH ini merupakan bagian dari peraturan ataupun sanksi dalam tubuh polri sehubungan masih adanya oknum polri yang berprilaku tidak baik serta melakukan pelanggaran disiplin bahkan tindak pidana.

"Sehingga dengan berbagai pertimbangan dilakukan sidang KKE hingga terbitnya KEP PDTH," sebut Kapolres.

Oleh karena itu, Kapolres mengingatkan bahwa upacara PDTH ini dapat dijadikan pelajaran kepada seluruh personil yang lainnya untuk introspeksi diri dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar kode etik polri dan tidak melakukan tindakan kriminal sehingga dapat mengakibatkan kerugian baik diri sendiri, keluarga dan institusi polri.

"Saya menghimbau kepada masyarakat bahwa kesembilan orang yang di Pecat hari ini tidak lagi menjadi anggota kepolisian, apabila mereka masih mengaku-ngaky sebagai anggota kepolosian, hal tersebut diluar tanggung jawab kami," tandas Kapolres.

Kesembilan anggota Polres Aceh Tamiang yang dipecat tidak hormat itu masing-masing, Brigadir Zikrillah, diberhentikan berdasarkan surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Aceh  nomor : KEP/273/VII/2019, karena melanggar  Pasal 14 ayat (1) huruf a PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri.

Foto : 9 Anggota Personil Polres Aceh Tamiang yang diberhentikan secara tidak hormat | Dok- Humas Polres Aceh Tamiang.

Briptu Fahrizal Fadlan, diberhentikan berdasarkan surat Keputusan Kepala Kepolisian Aceh nomor : KEP/150/V/2019, karena melanggar  Pasal 14 ayat (1) huruf a peraturan pemerintahan republik indonesia  nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri.

Bripka Ryan Dirantona, diberhentikan berdasarkan surat Keputusan Kepala Kepolisian Aceh, nomor : KEP/337/XI/2019 karena melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi polri dan Pasal 13 ayat (1) PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri.

Brigadir Feri Hendrian, diberhentikan berdasarkan surat  Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Aceh nomor : KEP/93/III/2019, karena melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri.

Brigadir Yovi Erisandi, diberhentikan berdasarkan surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Aceh nomor : KEP/93/III/2019, karena melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri.

Brigadir Ferry Soniawan, diberhentikan berdasarkan surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Aceh nomor : KEP/93/III/2019, karena melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik polri.

Bripka Raflin Ozie diberhentikan berdasarkan surat  Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Aceh nomor : KEP/207/VII/2019, karena melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri.

Bripka Fitri Marjoko, diberhentikan berdasarkan surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Aceh nomor : KEP/207/VII/2019, karena melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a  PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri.

Brigadir Fahrizal diberhentikan berdasarkan surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Aceh nomor : KEP/207/VII/2019, karena melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b peraturan kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik polri, Pasal 13 ayat (1) PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri. [] L24-004