Lentera 24.com | JAKARTA -- Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Halim akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan...
Lentera24.com | JAKARTA -- Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Halim akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait peroyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.
Chusnunia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.45 WIB. Ia memakai pakaian berwarna krem lengkap dengan kerudung dan celana berwarna abu-abu.
Chusnunia tak berkomentar apa pun dan langsung masuk ke lobi lembaga antirasuah. Chusnunia terlihat duduk di kursi di lobi KPK sembari menunggu giliran pemeriksaan.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, Chusnunia dipanggil ulang hari ini sebagai saksi untuk tersangka Hona Arta John Alfred. Ini merupakan pemanggilan kedua kali untuk Chusnunia.
“Selasa 26 November 2019 dijadwalkan ulang pemeriksaan untuk Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Halim sebagai saksi untuk HA (Hong Arta) dalam kasus suap terkait proyek di Kementerian PUPR,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (25/11).
Penjadwalan ulang ini, karena pada Rabu (20/11) lalu Chusnunia tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Lantas lembaga antirasuah mengultimatum agar Chusnunia dapat memenuhi panggilan KPK.
“Jadwal pemeriksaan sebelumnya Rabu, 20 November 2019. Kami ingatkan agar saksi memenuhi panggilan penyidik sebagai kewajiban hukum dan memberikan keterangan secara benar,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, Hong Arta diduga menyuap sejumlah pihak, antara lain Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary serta Anggota DPR Damayanti terkait pekerjaan proyek infrastruktur Kementerian PUPR.
Hong merupakan tersangka ke-12 dalam kasus ini. KPK sebelumnya telah menetapkan 11 tersangka lainnya.
Sebelas tersangka itu adalah Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH), Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary (AHM). Kemudian, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng (SKS), Julia Prasetyarini (JUL) dari unsur swasta, Dessy A Edwin (DES) sebagai ibu rumah tangga.
Selain itu terdapat juga anggota Komisi V DPR RI, yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana Adia, serta Bupati Halmahera Timur 2016-2021 Rudi Erawan.
Perkara tersebut bermula dari tertangkap tangannya anggota Komisi V DPR RI periode 2014 2019 Damayanti Wisnu Putranti bersama tiga orang lainnya di Jakarta pada 13 Januari 2016 dengan barang bukti total sekitar 99 ribu dolar AS.
Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016. [] JAWAPOS
![]() |
Foto : Jawapos |
Chusnunia tak berkomentar apa pun dan langsung masuk ke lobi lembaga antirasuah. Chusnunia terlihat duduk di kursi di lobi KPK sembari menunggu giliran pemeriksaan.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, Chusnunia dipanggil ulang hari ini sebagai saksi untuk tersangka Hona Arta John Alfred. Ini merupakan pemanggilan kedua kali untuk Chusnunia.
“Selasa 26 November 2019 dijadwalkan ulang pemeriksaan untuk Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Halim sebagai saksi untuk HA (Hong Arta) dalam kasus suap terkait proyek di Kementerian PUPR,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (25/11).
Penjadwalan ulang ini, karena pada Rabu (20/11) lalu Chusnunia tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Lantas lembaga antirasuah mengultimatum agar Chusnunia dapat memenuhi panggilan KPK.
“Jadwal pemeriksaan sebelumnya Rabu, 20 November 2019. Kami ingatkan agar saksi memenuhi panggilan penyidik sebagai kewajiban hukum dan memberikan keterangan secara benar,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, Hong Arta diduga menyuap sejumlah pihak, antara lain Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary serta Anggota DPR Damayanti terkait pekerjaan proyek infrastruktur Kementerian PUPR.
Hong merupakan tersangka ke-12 dalam kasus ini. KPK sebelumnya telah menetapkan 11 tersangka lainnya.
Sebelas tersangka itu adalah Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH), Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary (AHM). Kemudian, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng (SKS), Julia Prasetyarini (JUL) dari unsur swasta, Dessy A Edwin (DES) sebagai ibu rumah tangga.
Selain itu terdapat juga anggota Komisi V DPR RI, yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana Adia, serta Bupati Halmahera Timur 2016-2021 Rudi Erawan.
Perkara tersebut bermula dari tertangkap tangannya anggota Komisi V DPR RI periode 2014 2019 Damayanti Wisnu Putranti bersama tiga orang lainnya di Jakarta pada 13 Januari 2016 dengan barang bukti total sekitar 99 ribu dolar AS.
Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016. [] JAWAPOS