Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tamiang, berhasil membekuk dua pemuda pelaku pencurian d...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tamiang, berhasil membekuk dua pemuda pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), pada Kamis 19/09/2019.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Aceh Tamiang, Ipda Didik Surya dalam realis yang diterima Lentera24.com, menjelaskan, bahwa kedua tersangka tersebut masing-masing, berinisial AS (20) dan MA (17).
Sementara, sebut Ipda Didik, korbannya adalah Muhammad Adriansyah (15), warga Dusun Setia, RT 00, Kampung Kesehatan, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.
Mereka ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP.B/55/IX/2019/SPKT tanggal 07 September 2019 lalu oleh keluarga korban.
"Kedua pelaku sudah ditangkap pada Kamis dini hari (19/09/ 2019), sekira pukul 01.10 WIB, dan keduanya warga Kota Lintang, Kecamatan Kota Kualasimpang", ungkap Ipda Didik.
Aksi kedua pelaku itu, kata Didik, terjadi pada Sabtu 7 September 2019, sekira pukul 16.30 WIB, saat korban hendak pergi ke rumah temannya di Desa Sriwijaya. " Korban dihentikan oleh kedua pelaku di tengah perjalanan dan dipaksa untuk ikut dengan mereka," katanya.
Kemudian pelaku membawa korban ke areal perkebunan kelapa sawit milik masyarakat yang berda di Dusun Garuda Desa Landuh, selanjutnya korban dipaksa dan dipukul untuk memberikan barang miliknya (hp).
"Merasa dirugikan dan mendapat perlakuan kekerasan, korban melaporkan ke SPKT Polres Aceh Tamiang," ujar Ipda Didik.
Kedua pelaku dibekuk ketika mereka sedang berada di Dusun 2 Melati Kampung Bukit Tempurung, Kecamatan Kota kualasimpang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Tamiang.
"Satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio dengan Nopol BL 3464 UL yang digunakan oleh pelaku dalam melancarkan aksinya juga disita," tandas Didik. [] L24-004
