Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Polemik raibnya ambulan bantuan Wapres Jusuf Kalla jenis Land Cruiser build up silinder 4500 cc dengan no...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Polemik raibnya ambulan bantuan Wapres Jusuf Kalla jenis Land Cruiser build up silinder 4500 cc dengan nomor polisi BL 9001 AX dinilai makin rumit dan pihak RSUD terkesan buang badan.
Hal ini terjawab melalui surat balasan Direktur RSUD Aceh Tamiang bernomor 445/3548, tanggal 18/9/2019, yang diterima LSM Gadjah Puteh yang menyatakan bahwa ambulan mewah tersebut telah ditempatkan di kantor BPKD di Bidang Aset dan sudah dalam proses Hibah.
Ketika menyambangi dinas tersebut guna mengecek kebenaran surat balasan itu, ternyata LSM Gadjah Puteh dan sejumlah Wartawan mendapat keterangan yang berbeda dari Kabid Aset BPKD Aceh Tamiang, Salman SE, yang dihubungi via seluler. Salaman menyatakan bahwa ambulan tersebut tidak berada di BPKD dan pihaknya juga tidak tahu keberadaan ambulan itu saat ini.
Ia menerangkan bahwa proses hibah fasilitas pelayanan medis bagi masyarakat itu berdasarkan surat permohonan oleh Kapolres Aceh Tamiang.
Informasi yang dihimpun Lentera24.com, bahwa permohonan hibah yang disebut-sebut itu disampaikan oleh kapolres bernomor B/457/V/2019 tanggal 14 Mei 2019 yang ditujukan kepada Bupati Aceh Tamiang.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Lsm Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Al Mahdaly menerangkan bahwa direktur RSUD Atam telah memberikan keterangan palsu alias mengada-ngada dan tidak sesuai fakta karena tidak bisa menunjukkan keberadaan ambulan tersebut.
Lanjutnya, manajemen rsu itu telah membohongi publik karena berdasarkan bukti dan data yang ada ambulan itu telah diserahkan kepada pihak lain secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.
"Ini diluar kewenangannya (red- direktur rsu) dengan sengaja tanpa landasan hukum yang jelas telah mengalihkan aset daerah yang menyangkut hajat masyarkat banyak demi pelayanan medis kepada pihak lain yang tidak ada kaitannya dengan dunia medis," terangnya.
Pihaknya akan serius mengawal persoalan ini hingga tuntas sampai harta masyarakat itu dikembalikan. "Sangat tidak manusiawi karena ini fasilitas medis yang sangat dibutuhkan oleh rsu demi kelancaran pelayanan medis tega diberikan ke pihak lain, mestinya justru ditambah jumlahnya agar pelayanan lebih maksimal lagi," tambah Sayed.
Karena menurutnya tidak ada alasan apapun yang dapat ditolerir ketika kepentingan ummat harus dikorbankan demi syahwat pihak-pihak tertentu. Terlebih hal itu dilakukan oleh pemangku kebijakan dan aparatur hukum. [] L24-004
Hal ini terjawab melalui surat balasan Direktur RSUD Aceh Tamiang bernomor 445/3548, tanggal 18/9/2019, yang diterima LSM Gadjah Puteh yang menyatakan bahwa ambulan mewah tersebut telah ditempatkan di kantor BPKD di Bidang Aset dan sudah dalam proses Hibah.
Ketika menyambangi dinas tersebut guna mengecek kebenaran surat balasan itu, ternyata LSM Gadjah Puteh dan sejumlah Wartawan mendapat keterangan yang berbeda dari Kabid Aset BPKD Aceh Tamiang, Salman SE, yang dihubungi via seluler. Salaman menyatakan bahwa ambulan tersebut tidak berada di BPKD dan pihaknya juga tidak tahu keberadaan ambulan itu saat ini.
Ia menerangkan bahwa proses hibah fasilitas pelayanan medis bagi masyarakat itu berdasarkan surat permohonan oleh Kapolres Aceh Tamiang.
Informasi yang dihimpun Lentera24.com, bahwa permohonan hibah yang disebut-sebut itu disampaikan oleh kapolres bernomor B/457/V/2019 tanggal 14 Mei 2019 yang ditujukan kepada Bupati Aceh Tamiang.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Lsm Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Al Mahdaly menerangkan bahwa direktur RSUD Atam telah memberikan keterangan palsu alias mengada-ngada dan tidak sesuai fakta karena tidak bisa menunjukkan keberadaan ambulan tersebut.
Lanjutnya, manajemen rsu itu telah membohongi publik karena berdasarkan bukti dan data yang ada ambulan itu telah diserahkan kepada pihak lain secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.
"Ini diluar kewenangannya (red- direktur rsu) dengan sengaja tanpa landasan hukum yang jelas telah mengalihkan aset daerah yang menyangkut hajat masyarkat banyak demi pelayanan medis kepada pihak lain yang tidak ada kaitannya dengan dunia medis," terangnya.
Pihaknya akan serius mengawal persoalan ini hingga tuntas sampai harta masyarakat itu dikembalikan. "Sangat tidak manusiawi karena ini fasilitas medis yang sangat dibutuhkan oleh rsu demi kelancaran pelayanan medis tega diberikan ke pihak lain, mestinya justru ditambah jumlahnya agar pelayanan lebih maksimal lagi," tambah Sayed.
Karena menurutnya tidak ada alasan apapun yang dapat ditolerir ketika kepentingan ummat harus dikorbankan demi syahwat pihak-pihak tertentu. Terlebih hal itu dilakukan oleh pemangku kebijakan dan aparatur hukum. [] L24-004
