HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Erli Hasyim Gugat Ketua DPRK Simeulue

Lentera 24.com | BANDA ACEH -- Bupati Simeulue, Erli Hasyim, menggugat Murniati, Ketua DPRK setempat,ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)...

Lentera24.com | BANDA ACEH -- Bupati Simeulue, Erli Hasyim, menggugat Murniati, Ketua DPRK setempat,ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh pada Selasa (3/9/2019). Sidang perdana perkara itu akan digelar Kamis (12/9) mendatang. Gugatan Nomor 45/G/2019/PTUN.BNA tersebut terkait keputusan pimpinan DPRK Simeulue dalam rapat paripurna yang menyatakan video amoral yang beredar di media sosial beberapa waktu lalu diduga melibatkan Bupati Simeulue, Erli Hasyim.


Foto : Serambi
"Yang menjadi alasan gugatan adalah SK Pimpinan DPRK Simeulue karena cacat prosedural, cacat subtansi, serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik," kata Bahrul Ulum SH MH, Kuasa Hukum Bupati Erli, kepada Serambi, Jumat (6/9/2019).

Sebelumnya, DPRK Simeulue membentuk tim pansus terkait kasus video pribadi Bupati Erli Hasyim dengan seorang wanita. Hasil pansus yang sudah dibawa dalam rapat paripurna itu menghasilkan persetujuan dewan untuk mengusulkan pemakzulan Erli Hasyim dari Bupati Simeulue ke Mahkamah Agung (MA).

Menurut Bahrul Ulum, ada beberapa keanehan dalam pembentukan tim pansus. Seperti, sebutnya, pansus yang dibentuk DPRK itu tidak didahului dengan hak angket dan Erli Hasyim maupun pihak lain tidak pernah diperiksa oleh tim pansus. Selanjutnya, kata Bahrul Ulum, rapat paripurna tersebut juga tanpa didahului oleh rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRK setempat.

"Pansus DPRK Simeulue dalam hasil kerjanya hanya mengumpulkan kliping koran dan pernyataan sikap. Itu secara hukum belum ada suatu kepastian hukum, apakah dalam hal ini klien kami sudah melakukan perbuatan tercela seperti yang disebutkan dalam SK tersebut," ujarnya.

Karena itu, tambah Bahrul Ulum, pihaknya meminta majelis hakim PTUN Banda Aceh untuk mengabulkan gugatan itu dan membatalkan Keputusan Pimpinan DPRK Simeulue Nomor Tahun 2019 yang ditandatangani oleh Tergugat tentang video amoral yang diduga melibatkan Bupati Simeulue Erli Hasyim.

"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut keputusan Pimpinan DPRK Simeulue Nomor Tahun 2019 tentang video amoral yang diduga melibatkan Bupati Simeulue Erli Hasyim yang ditandatangani oleh Tergugat dan menghukum Tergugat untuk merehabilitasi nama baik Penggugat," demikian bunyi gugatan itu.

Bahrul Ulum juga meluruskan pemberitaan selama ini yang menyebutkan Erli Hasyim dimakzulkan oleh DPRK. "Kami luruskan bahwa klien kami tidak dipecat atau dimakzulkan oleh DPRK, tapi mereka hanya mengusulkan. Kami berharap semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh klien kami," demikian Bahrul Ulum. [] SERAMBI