HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Wabup Aceh Tamiang Nilai Sektor Pertanian Memilki Potensi Ekonomi yang Besar

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dalam melakukan pembinaan usaha perkebunan yang legalitasnya sesu...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dalam melakukan pembinaan usaha perkebunan yang legalitasnya sesuai peraturan perizinan terus dilakukan sebagai bentuk peningkatan produksi serta produktivitas tanaman perkebunan berkelanjutan.


Hal itu dikatakan Wakil Bupati Aceh Tamiang, T Insyafuddin dalam kegiatan Pertemuan Fasilitasi Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B) dan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (STD-P), Kamis (22/08) , di Aula Hotel Grand Arya yang difasilitasi Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Aceh Tamiang, bekerjasama dengan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh. 

Wabup menilai, di Aceh Tamiang Perkebunan merupakan salah satu sektor ekonomi yang paling berkembang, sebab potensinya mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembangunan Aceh, terutama dalam meningkatkan kemakmuran rakyat, penyediaan lapangan kerja dan perolehan Pendapatan Asli Daerah yang tersebar di 11 sebelas kecamatan.

Dijelaskannya, mengenai STD-B dan STD-P merupakan bagaian dari inovasi, dimana keberadaan usaha tani di sektor perkebunan, harus diketahui siapa pemiliknya, agar pemerintah daerah dapat melakukan pemetaan. "Data kebun meliputi letak, status hak tanah, luas, jenis tanaman, asal benih, pola tanam, pemupukan, mitra pengolahan, jenis tanah, tahun tanam dan sebagainya," sebut Wabup.

Adanya STD-B dan STD-P ini, merupakan suatu Inovasi dari Pemerintah, yang dimanfaatkan untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. "Mari kita ubah mindset kita, dengan cara memanfaatkan inovasi yang telah dibuat. Pemerintah membuat suatu inovasi bertujuan untuk mensejahterakan rakyat, bukan sebaliknya,” tegasnya.

Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung program peningkatan produksi dan produktivitas tanaman perkebunan berkelanjutan, pembinaan usaha perkebunan serta legalitas dan peraturan perizinan usaha perkebunan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, melalui Kasie Bimbingan Usaha, Saifullah mengatakan dengan digelarnya pertemuan fasilitasi ini, nantinya setiap perkebunan bisa diterbitkan sertifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat. [] L24-004