HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

PT BDS Didesak Segera Bayar Pesangon Belasan Korban PHK Sepihak

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- ALI cs eks karyawan PT Bima Desa Sawita (BDS) korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak melalui pener...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- ALI cs eks karyawan PT Bima Desa Sawita (BDS) korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak melalui penerima kuasanya, LSM Buruh Mandiri kembali menuntut hak pesangonnya. Tuntutan itu kembali digulir setelah beberapa bulan lalu terdiam akibat kegoncangan persoalan keuangan perusahaan serta pergantian kepengurusan dan pengelolaan managemen perusahaan.


Tadi, Jumat (19/7) siang, Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Aceh Tamiang telah memanggil keduabelah pihak, LSM Buruh Mandiri yang juga dihadiri Ali serta pihak PT BDS yang dihadiri manager Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT BDS, Suratman dan humas, Arif.

Sebelumnya, disaat managemen lama perusahaan itu sudah beberapa kali membuat janji pembayaran uang pesangon kepada Ali cs, namun janji-janji tersebut tetap diingkarinya. Malahan terakhir kali pihak perusahaan membuat janji pembayaran yang dibubuhkan diatas kertas bermaterai. Namun janji yang diketahui dan disaksikan pihak Disnakertrans tersebut juga kembali diingkari oleh PT BDS.

Dalam pertemuan dengan pihak managemen PT BDS pada Jumat tadi, belum didapatkan kepastian soal penyelesaian hak pesangon para korban PHK sepihak, Ali cs.

"Kita tekankan pada pertemuan mendatang, pihak pemilik kebijakan yang memiliki kafasitas mengambil keputusan untuk membayar dari PT BDS bisa memenuhi undangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Dinas Nakertrans. Jangan ada lagi yang datang kemari orang-orang yang disebut perwakilan atau diwakili," ujar Kepala Dinas Nakertrans, Ir Muhammad Zein yang didampingi Kabid Hubungan Industrial, Drs Supriyanto.

Sementara itu, Ketua LSM Buruh Mandiri, Tedi Irawan yang didampingi sejumlah pengurus inti juga menekankan kasus PHK tersebut segera diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan sebelum kasus pelanggaran dimaksud digiring keranah hukum.

"Nanti kalau kesabaran kami habis, pening pula kepala pihak perusahaan. Apalagi kalau para korban PHK sudah kehilangan kontrol, kan dampaknya bisa membuat pemilik kepentingan perusahaan susah tidur," papar Tedi. 

Pada pertemuan yang dimotori oleh Disnakertrans tersebut juga dihadiri Kasat Intelkam Polres Aceh Tamiang beserta sejumlah personel. [] L24-Suparmin