HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Ardiansyah Bentuk Kepengurusan PUK SPPP-SPSI Kebun PT Pati Sari-Nilam Wangi Periode 2019-2024

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Setelah Rudiansyah mampu mengungguli raihan suara dua rivalnya dalam perebutan tampuk kepemimpinan sebaga...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Setelah Rudiansyah mampu mengungguli raihan suara dua rivalnya dalam perebutan tampuk kepemimpinan sebagai ketua Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indunesia (PUK SPPP-SPSI) PT Pati Sari, Nilam Wangi dan Darma Sawita Nusantara, Kerani buah ini langsung mengangkat sejumlah orang kepercayaannya untuk membantu dirinya dalam mengemban tugas sebagai ketua PUK.


Seperti yang dirilis dalam berita yang telah ditayang oleh Lentera24, perolehan suara yang diperoleh Rudiansyah dalam musyawarah unit kerja (Musnik) yang digelar pada Sabtu (22/6) mencapai 128 Suara. Sedangkan perolehan suara untuk kandidat nomor urut 2, Sugianto mentok pada angka 66 Suara.  Selain itu, angka suara nomor urut 3, Siswanto juga hanya mandek pada angka 20 suara saja.

Pantauan Lentera24, setelah melalui proses dan pemikiran yang matang pasca peghitungan suara, sebuah musyawarah kepanitiaan kecil yang dipimpin langsung oleh Ardiansyah, akhirnya membuahkan hasil beberapa nama yang dipilih untuk membantu tugas Ardiansyah dikepengurusan PUK.

Sebanyak 9 nama yang diumumkan dan dilantik oleh Wakil Ketua PC FSPPP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang, M.Andis Prawira sebagai pengurus PUK SPPP-SPSI kebun PT Pati Sari, Nilam Wangi dan Darma Sawita Nusantara periode tahun 2019-2024.

Nama-nama susunan pengurus PUK dimaksud adalah, Rudiansyah (ketua PUK), Herman Siregar (wakil ketua), Misdi (Wakil ketua) dan Ismayadi (wakil ketua). Selain itu Bayu Irawan dipercayakan menjabat sebagai Sekretaris PUK dengan dibantu tiga orang wakil Sekretaris, yakni Arianto, Ahmadi. P dan Vita Sari Siregar. Sedangkan Bendahara PUK diamanahkan kepada Dharmo Yogi. [] L24-002