HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Edar Shabu, Oknum Polisi Dipecat

Lentera 24.com | PIJAY -- Oknum anggota Polres Pidie, F bin B (33), yang bertugas sebagai personel pembinaan di Mapolres setempat, akan dip...

Lentera24.com | PIJAY -- Oknum anggota Polres Pidie, F bin B (33), yang bertugas sebagai personel pembinaan di Mapolres setempat, akan dipecat dengan tidak hormat karena keterlibatannya sebagai pengedar narkotika kelas satu jenis shabu-shabu.

Foto : Serambinews
Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Yusra Aprilla SH MH, kepada Serambi, Minggu (26/5) mengatakan, atas keterlibatan oknum F bin B ini pihak Polres Pidie tetap komitm memberikan tindakan tegas berupa pemecatan dari kesatuan sebagai anggota polisi.

“Sesuai ketentuan kepolisian RI terhadap anggota polri yang melakukan penyalahgunaan narkotika, akan mendapatkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat dari kedinasan kepolisian,” sebut Iptu Yusra Aprilla SH MH.

Selain itu, yang bersangkutan juga secara konsekuen wajib menerima ancaman hukuman pidana yang mesti dijalani minimal 5 tahun kurungan penjara. Yang bersangkutan F bin B dinilai telah memenuhi unsur pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2), sebagaimana unsur pasal yaitu menjual, membeli, dan atau memiliki Narkotika. “Dalam waktu dekat proses pemberkasan akan terus ditindaklanjuti dan untuk persoalan ini polisi bertindak secara tegas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, akibat kerap melakukan transaksi narkotika jenis shabu-shabu, Jumat (24/5) sekira pukul 23.30 WIB, satu oknum anggota polisi bersama rekannya dibekuk aparat kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Pidie.

Kedua pelaku itu masing-masing berinisal F bin B (33) asal Gampong Meunasah Balek, Kecamatan Meureudu, selaku oknum anggota polisi. Selanjutnya Y bin B, warga Gampong Mesjid Tuha, Kecamatan Meureudu, Pijay. Kedua pelaku tersebut berhasil dibekuk saat berada di Gampong Mesjid Tuha. Selanjutnya digelendang ke Polres untuk dimintai keterangan.

Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Yusra Aprilla SH HM kepada Serambi, mengatakan, pembekukan kedua pelaku ini atas informasi masyarakat. Warga melapor karena transaksi narkoba di kawasan Gampong Mesjid Tuha Meureudu selama ini sudah sangat meresahkan. “Dari kedua tersangka ini turut diamankan barang bukti (BB) shabu-shabu 8,29 gram, “ sebut Iptu Yusra Aprilla SH MH.

Dirincikan, dari BB 8,29 gram tersebut, 7,97 gram shabu serta timbangan digital milik F bin B selaku oknum polisi dan sisanya 0,32 gram milik Y bin B. Dari kedua pelaku juga turut disita handphone. [] SERAMBINEWS