HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Panduan Lengkap Mengisi SPT Pajak Online

Lentera 24.com | TEKNOLOGI -- Setiap warga negara yang bekerja atau melakukan usaha dan memiliki penghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena ...

Lentera24.com | TEKNOLOGI -- Setiap warga negara yang bekerja atau melakukan usaha dan memiliki penghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka ini disebut wajib pajak orang pribadi. 


Setiap tahun, wajib pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi.

Saat ini, pelaporan SPT Pajak Tahunan sangat mudah dan praktis. Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi cukup dilakukan secara online melalui e-fiiling (electronic filing).

Pelaporan SPT PPh pribadi ini harus disampaikan setiap tahunnya dengan batas waktu paling lambat 31 Maret. 

Nah, sebelum batas waktu pelaporan habis, segera laporkan SPT Pajak Pribadi dan hindari terkena denda di kemudian hari. Berikut kumparan rangkum langkah pelaporan SPT wajib pajak pribadi secara online. 


Dokumen yang Disiapkan 

Sebelum melalukan pelaporan, wajib pajak harus memiliki beberapa dokumen yang harus disampaikan, yaitu Electronic Filing Identification Number (EFIN) beserta password, alamat email aktif, serta bukti potong dari tempat kerja wajib pajak. 

Bukti potong tersebut bisa diminta ke bagian HRD masing-masing tempat kerja wajib pajak. 

Laman SPT Online

Selanjutnya, wajib pajak bisa langsung membuka laman https://djponline.pajak.go.id/account/login. Masukkan EFIN dan password yang telah dibuat sebelumnya. 

Pilih Jenis SPT Sesuai Gaji 

Besarnya gaji mempengaruhi jenis SPT yang dipakai. Jika penghasilan wajib pajak kurang dari Rp 60 juta per tahun, maka jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah: 

1770SS untuk pegawai atau karyawan,

1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain, 

1770 untuk bukan pegawai. 


Jika penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun, maka jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah:

1770S untuk pegawai atau karyawan,

1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain,

1770 untuk bukan pegawai.

Wajib pajak bisa memilih sendiri apakah ingin menyampaikan langsung SPT pajaknya secara online atau dengan cara mengunduh formulir pelaporan di laman http://www.pajak.go.id/laporSPT.

Jika langsung melaporkan (e-filing), wajib pajak harus menyelesaikan pelaporan SPT pada saat itu juga dan bergantung pada jaringan. Pelaporan ini bisa lebih cepat dan tak memakan banyak waktu. 

Sementara jika memilih mengisi SPT dengan mengunduh formulir tersebut (e-form), wajib pajak bisa mengisi secara offline dan kembali mengunggah formulir yang telah dilengkapi tersebut serta melampirkan bukti potong. 

Mulai Lapor SPT 

Pada menu, wajib pajak bisa tingga memilih “Buat SPT” di bagian pojok kanan atas.

Jawab Pertanyaan di Formulir

Ikuti langkah selanjutnya dan jawab pertanyaan dengan tepat atau sesuai dengan yang sebenarnya, hingga semua pertanyaan selesai terjawab.

Pilih Formulir yang Digunakan

Jenis SPT yang muncul sesuai dengan besaran penghasilan wajib pajak, yakni kurang dari Rp 60 juta atau melebihi Rp 60 juta per tahun. 


Isi Data Formulir SPT

Setelah memilih jenis SPT, wajib pajak harus kembali mengisi formulir sesuai petunjuk. Pilih tahun SPT Pajak (2018), lalu pilih status SPT di Normal, dan klik Langkah Berikutnya.

Isi Lampiran II

Di Lampiran II ini adalah halaman Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh Oleh Pihak Lain dan PPh Yang Ditanggung Pemerintah. Di sini akan tertera secara otomatis Nama Pemotong/Pemungut Pajak alias perusahaan Anda bekerja, dan keterangan lain hingga berisi jumlah nominal potongan pajak.

Isi Lampiran I atau Bagian Kolom Harta

Kolom harta ini merupakan yang paling krusial, karena akan menentukan keberhasilan pengisian atau pelaporan SPT Tahunan wajib pajak. Seringkali, pelaporan SPT gagal submit karena kolom harta ini terlewatkan.

Saat ini, sistem pajak sudah terintegrasi dengan lembaga keuangan, sehingga wajib pajak tidak bisa lagi berbohong mengenai kepemilikan harta. 

Jika penghasilan wajib pajak di atas Rp 54 juta per tahun, maka sangat mungkin memiliki sejumlah harta seperti tabungan atau deposito, investasi, uang tunai yang tersimpan di rumah, atau lainnya yang belum masuk dalam perhitungan penghasilan kena pajak yang dipotong dari perusahaan tempat wajib pajak bekerja. 


Pada kolom halaman 'Apakah Anda Memiliki Harta?' Jawab 'Ya.' Selanjutnya klik icon + (tambah) yang ada pada pojok kanan atas. 

Di kolom tersebut, wajib pajak bisa isi dengan benar harta apa saja yang dimiliki di luar gaji, misal tabungan atau deposito, investasi, handphone, laptop, motor, atau lainnya. 

Jika wajib pajak memiliki tabungan atau uang tunai, bahkan piutang sekalipun, isi jumlah nominalnya dengan benar. 

Misalnya, jenis harta yang dimasukan adalah tabungan, maka beri keterangan 'Simpanan' atau lainnya. Kemudian klik Simpan. 

Jika tidak ada tambahan harta lainnya, karena memang penghasilan di bawah Rp 54 juta per tahun, maka bisa langsung melanjutkan ke langkah berikutnya. 

Lalu klik "Langkah Berikutnya"

Pada halaman berikutnya akan ada pertanyaan: Apakah Anda Memiliki Utang? Bila Anda memang punya utang, sebutkan saja apakah itu KTA, KPR, dan lainnya kecuali kartu kredit. 

Masuk ke Kolom Induk

Selanjutnya isi identitas sesuai dengan status, apakah Tidak Kawin/Kawin.

Lalu lanjutkan ke langkah berikutnya dengan mengklik "Lanjut ke A."

Lakukan Pengisian Setiap Kolom Sesuai dengan Bukti Potong. 

Lakukan pengisian sesuai dengan yang tertera dalam bukti potong yang diterima dari HRD tempat wajib pajak bekerja. 

Mulai dari Pengisian Netto, Penghasilan Kena Pajak, PPh Terutang, Kredit Pajak (jika ada), PPh Kurang/Lebih Bayar (jika ada), Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya (jika ada),

Lalu centang pada kolom "Setuju/Agree" pada bagian "Pernyataan," dan selanjutnya klik "Langkah Berikutnya."


Informasi SPT Nihil

Jika pengisian benar maka SPT wajib pajak akan nihil.

Jika langkah-langkah pengisian SPT sudah benar, maka tahap terakhir akan ada informasi bahwa SPT Anda "Nihil"

Pengiriman Token untuk Kode Verifikasi

Token untuk kode verifikasi dikirim ke email wajib pajak. 


Periksa Email

Periksalah email wajib pajak yang sudah terdaftar sebelumnya, sebab pihak Ditjen Pajak akan mengirimkan token untuk verifikasi pelaporan SPT via email. 

Selanjutnya masukkan kode verifikasi di bagian kolom yang tersedia di bagian bawah. 

Dan SPT siap dikirim dengan mengklik kolom "Kirim SPT". Terakhir klik "Selesai." 

Pelaporan SPT Tahunan wajib pajak pun selesai. [] KUMPARAN.COM