HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Ini Penjelasan Polres Langsa Terkait Perkembangan Kasus Pembunuhan Faizal

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa SIK, Melalui Kasat Reskrim, IPTU Agung Wijaya SIK,menjelaskan hasi...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa SIK, Melalui Kasat Reskrim, IPTU Agung Wijaya SIK,menjelaskan hasil penyidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Langsa, terkait perkembangan kasus pembunuhan Muhammad Faizal (MF), Senin (23/07)


Foto : Tribratanewslangsa.co.id

Dilansir dari Tribratanewslangsa.co.id, Dalam kasus pembunuhan MF yang dilakukan oleh HKS (17), warga Kampung Kebun Ubi Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, hingga saat ini berdasarkan hasil penyidikan serta fakta yang ada, belum ditemukan cukup bukti keterlibatan VAP sebagai tersangka, seperti rumor berita yang tersebar di Media Sosial. "Untuk VAP saat ini masih kita periksa sebagai saksi dalam kasus pembunuhan tersebut," kata Kasat Reskrim.

Disamping itu, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa, keterkaitan VAP dengan korban hanyalah sebatas teman biasa. "VAP pacarnya tersangka, dikarenakan Korban dekat dengan VAP, tersangka cemburu, dan tersangka nekat menghabisi nyawa korban," ujar Kasat Reskrim.

Kronologi Kejadian

Pada Rabu (18/07), sekira pukul 14.00 disebuah Alur tepatnya di Desa Baroh Kecamatan Langsa Lama, telah terjadi kasus pembunuhan yang diduga di lakukan tersangka HKS. Dimana saat itu tersangka menjumpai korban MF di depan sekolah SMA NEGERI 2 Langsa.

Selanjutnya, tersangka HKS mengajak korban untuk pergi menuju sebuah alur dengan berboncengan menggunakan Sepeda motor Honda Supra X Warna merah milik korban dan berhenti di sebuah batang pohon. Sesampai di lokasi, Tersangka HKS dan korban MF sempat berbincang-bincang, tak lama kemudian Tersangka dan Korban kembali berkendara menuju jalan lintas Medan-Banda Aceh, di dalam perjalanan tersangka langsung mengeluarkan sebilah pisau yang sudah disiapkan dan langsung menusuk korban di bagian pinggang sebelah kanan sebanyak satu kali. Setelah itu tersangka mencabut pisau dan kembali menusuk korban sebanyak satu kali di bagian pinggang sebelah kiri hingga korban terjatuh dari sepeda motor dengan keadaan pisau masih tertancap. Melihat pisau masih tertancap di tubuh korban, tersangka kemudian mencabut pisau tersebut dan membuangnya ke semak-semak.

Kemudian tersangka, membawa lari sepeda motor korban dan meninggalkan korban dengan keadaan terlungkup bersimbah darah. Kemudian tersangka menemui VAP di warung depan sekolah dan memaksa ikut dengan tersangka Kuala Simpang, dan kemudian melarikan diri ke kota sei Rampah kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatra Utara.

"Dari kronologi kejadian tersebut, dapat diketahui bahwa tersangka melakukan pembunuhan hanya seorang diri dengan menggunakan alat bantu sebilah pisau," tandas Kasat Reskrim.

Hari ini, Senin (23/07), pihak penyidik Polres Langsa mengirimkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP). "Selanjutnya penyidik akan mempersiapkan berkas perkara dan pelaksanaan rekonstruksi ulang, yang direncakan akan digelar dalam waktu dekat ini," ungkap Kasat Reskrim.

Disamping itu, Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyampaikan sesuatu yang belum pasti kebenarannya. [] L24-004