HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Koordinator YARA Aceh Sorati Pemberian Asimilasi Terhadap Oknum Polisi yang Terlibat IIlegal Logging

Lentera 24.com | LANGSA -- Terkait asimilasi yang diberikan oleh Kalapas kelas II Langsa terhadap Oknum anggota Polri yang bertugas di Polr...

Lentera24.com | LANGSA -- Terkait asimilasi yang diberikan oleh Kalapas kelas II Langsa terhadap Oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Aceh Timur yang baru menjalani hukuman 6 bulan dari 18 bulan putusan Makamah Agung, mendapat kritikan dari Koordinator YARA Aceh Basri, Jumat (1/6) malam.


Menurut Basri, pemberian Asimilasi terhadap wargabinaan itu tetap dibenarkan tidak melanggar aturan, asalkan pemberian asimilasi tersebut sesui prosudural, ujar Basri.

Namun berbeda dengan pemberian asimilasi terhadap oknum anggota Polri Supriadi yang bertugas di Polres Aceh Timur oleh Kalapas Kelas II B Langsa Said Mahdar, pasal nya yang bersangkutan baru menjlani hukuman 6 bulan penjara, padahal sesuai 
Putusan Makamah Agung Nomor 393 K/PID.SUS/2013 Tahun 2014, Supriadi. 393 K/PID.SUS/2013
Tingkat Proses kasasi Tahun Register 2013, Jenis Perkara Pidana Khusus, Klasifikasi Pidana Khusus, 
Sub Klasifikasi

Lembaga Peradilan, Makamah Agung, Para Pihak Supriadi tahun 2014, Tanggal Musyawarah 11-09-2014 Tanggal dibacakan, 11-09-2014 Amar KABUL, Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Langsa tersebut Tim PID.SUS

Persidangan di pimpin oleh Hakim Ketua TIMUR P. MANURUNG, S.H., M.M

Hakim Anggota Dr. SALMAN LUTHAN, S.H., M.H., dan Dr. H. ANDI SAMSAN NGANRO, S.H., M.H

Panitera RUSTANTO, S.H., M.H
Status Tahanan dan Berkekuatan Hukum Tetap

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUPRIYADI oleh karna itu dengan putusan Penjara selama 1 (satu )tahun 6 (enam) bulan. Menetapkan masa penahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, urai Koordinator YARA Aceh itu.

Sambungnya, informasi yang YARA peroleh dari kejaksaan Negri Langsa bahwa pihak Kejaksaan telah melakukan esekusi terhadap terdakwa Supriadi pada tanggal 9 agustus 2017 dan memasukkan terdakwa ke Lapas kelas II B Langsa, imbuh Basri lagi.

Menurut Basri, jika pemberian asimilasi sesuai prosedurnya Supriadi harus menjalani hukuman 2/3 dari masa hukumannya dulu (12 bulan) baru bisa mengajukan asimilasi.

Sementara itu Supriadi mengajukan Asimilasi tertanggal 3 Januari 2018 dan pemberian asimilisi yang ditandatangani oleh Kalapas Kelas II B Langsa tertanggal 1 Maret 2018 sesuai dalam keputusan nomor W1.PAS.3.PK.01.05.04-227 dan Supriadi baru menjalani hukuman selama 6 bulan, cetus Basri lagi.

Untuk itu YARA menduga ada konfirasi terselubung antara Kalapas kelas II B Langsa dengan Supriadi dalam pemberian asimilasi tersebut.

Di samping itu sesuai butir-butir ketentuan asimilasi tersebut sangat jelas disebutkan 

1. asimilasi diberikan dari pukul 08.00 pagi sampai dengan pukul 16.00 wib.

2.Tidak dibenarkan keluar kota serta mengendarai kenderaan bermotor.

Sedangkan supriadi saat ini masih aktif menjalankan tugasnya sebagai anggota Polres Aceh Timur dan pulang pergi menggunakan kendaraan bermotor, ini juga telah melanggar aturan.

"Sementara itu dalam pemberitaan di media online sebelumnya Kalapas Kelas II B Langsa Drs. Said Mahdar, SH mengatakan bahwa pemberian asimilasi terjadap Supriadi sudah sesuai prosedur bahkan habis lebaran ini yang bersangkutan sudah bebas", ini membingungkan kata Basri.

Untuk itu YARA mendesak Kalapas kelas II B Langsa dapat membeberkan bagai mana pemberian asimilasi yang sudah sesuai aturan, harap Basri. [] L24-(Tim)