HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Kemenag Surati KUA Kecamatan Terkait Pedoman Zakat Fitrah

Lentera 24.com |  SUBULUSSALAM -- Kementerian Agama (Kemenag) Kota Subulussalam surati para Kepala Urusan Agama (KUA) Kecamatan dalam wilaya...

Lentera24.com | SUBULUSSALAM -- Kementerian Agama (Kemenag) Kota Subulussalam surati para Kepala Urusan Agama (KUA) Kecamatan dalam wilayah Kota Subulussalam tentang pedoman zakat fitrah.

Foto : Ilustrasi
Disebutkan pada surat, tanggal 31 Mei 2018 yang ditandatangani Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Kota Subulussalam, Rislizar Nas, salinannya diterima Lentera24. com, pedoman di sana menyusul rapat bersama unsur Dinas Syariat Islam, Kemenag dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Subulussalam.

Disebutkan, zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok daerah setempat, kadarnya 2,8 kg.

Bagi penganut Mazhab Hanafi, zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk harga dari kurma kering, gandum sya'ir, anggur kering atau gandum bur, kadarnya 3,8 kg. Jika menunaikan zakat fitrah dengan uang, disesuaikan dengan harga pasar makanan pokok dengan ukuran 3,8 kg.

Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah, Hermaini dikonfirmasi, Kamis (7/6) membenarkan. [] L24-Khairul