HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Revisi Perpres Jabodetabekpunjur Potensial Cederai Masyarakat Pesisir?

Lentera 24.com | JAKARTA -- Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mempertanyakan keputusan Presiden RI Joko Widodo untuk melakukan ...

Lentera24.com | JAKARTA -- Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mempertanyakan keputusan Presiden RI Joko Widodo untuk melakukan revisi atas Peraturan Presiden No.54/2008 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur. Pembaruan itu dinilai sudah melanggar Undang-Undang Kelautan dan UU Pesisir, juga UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.

Foto : Mongabay.co.id
Ketua Harian DPP KNTI Marthin Hadiwinata di Jakarta, pekan lalu, mengatakan, di dalam revisi tersebut, terdapat bahasan tentang jalan pintas (bypass) untuk aturan reklamasi di Teluk Jakarta. Peringkasan aturan itu, menjadi bentuk pelanggaran baru dengan UU yang disebut di atas.

“KNTI mengingatkan Presiden Jokowi untuk tidak menyetujui bypass aturan reklamasi dalam revisi Perpres Jabodetabekpunjur”, ujarnya.

Dijelaskan Marthin, pelanggaran atas aturan perundang-undangan yang berlaku, adalah bentuk pelanggaran terhadap ketentuan pemanfaatan ruang dan sumber daya pesisir dan laut yang diatur dalam UU Kelautan dan UU Pesisir. Di dalam kedua UU tersebut, sudah diatur tentang pengelolaan ruang pesisir dan laut.

Adapun, dua UU yang dimaksud, adalah UU No.27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, sebagaimana diubah dengan UU No.1/2014 dan UU No.32/2014 tentang Kelautan. Sementara, Perpres No.54/2008, diketahui adalah peraturan turunan dari UU No.26/2007 yang mengatur tentang daratan.

“Perpres No.54/2008 tidak dapat mengatur ketentuan yang secara khusus mengatur arahan mengenai pemanfaatan ruang pesisir laut secara khusus”, ungkap dia.

Menurut Marthin, Perpres Jabodetabekpunjur tidak bisa mengatur mengenai pemanfaatan pesisir, karena tidak mengenali rezim khusus tentang penataan zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil. Kemudian, Perpres No.54/2008 juga tidak mengenali pelaku perikanan skala kecil yaitu nelayan tradisional skala kecil.

Foto : Mongabay.co.id
“Sebaliknya, pemanfaatan ruang laut harus diatur dalam undang-undang tersendiri yaitu UU No.27/2007 junto UU No.1/2014 dan UU No.32/2014”. 

Marthin memaparkan, di dalam UU No.32/2014, Pemerintah harusnya segera bisa fokus dalam menerbitkan Perencanaan ruang Laut yang meliputi tiga perencanaan, yakni: perencanaan tata ruang Laut nasional, perencanaan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan perencanaan zonasi kawasan Laut.

Akan tetapi, Marthin menyebut, hingga saat ini Pemerintah Pusat masih belum memperlihatkan rencana untuk menerbitkan Perencanaan Tata Ruang Laut Nasional. Padahal, merujuk kepada Pasal 73 UU No.32/2014, seharusnya Peraturan pelaksanaan UU tersebut harus ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun setelah berlaku.

“Namun hingga hari ini belum juga diterbitkan dan ditandatangani Presiden Jokowi”, ucapnya.

Di sisi lain, Marthin mengatakan, konteks UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil memandatkan Pemerintah Daerah untuk menerbitkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Mandat ini sebagai tindak lanjut dari ketentuan UU No.27/2007 yang menegaskan bahwa RZWP3K merupakan arahan pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Ditambah lagi adanya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang mendorong Percepatan Penetapan RZWP3K menunjukkan pilihan ketentuan dengan menggunakan RZWP3K dengan tidak menggunakan rezim pengaturan RTRW yang lebih mengarah kepada pemanfaatan daratan pulau utama”, paparnya.

Bentuk pelanggaran lain akibat revisi tersebut, kata Marthin, adalah terancamnya kehidupan nelayan tradisional skala kecil yang hidup di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Pasalnya, sesuai ketentuan UU No.7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, nelayan skala kecil harus mendapat perlindungan ruang penghidupan dan akses berupa wilayah tangkap dan tempat tinggal nelayan.

Foto : Mongabay.co.id
Oleh itu, Marthin menilai, jika Pemerintah tetap memaksakan adanya bypass aturan reklamasi, maka itu adalah pelanggaran hak asasi kepada lebih dari 25.000 nelayan tradisional skala kecil. Pemerintah harus paham bahwa nelayan tradisional skala kecil memiliki peran peran strategis sebagai produsen pangan skala kecil hingga secara sosio-ekonomis penting dalam pengelolaan perikanan.

Desa Pesisir

Pandangan belum berpihaknya Negara kepada masyarakat pesisir, diungkapkan juga Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch Indonesia Moh Abdi Suhufan. Menurut dia, hingga saat ini Pemerintah Indonesia masih belum aktif untuk membangun ekonomi di desa pesisir yang tersebar di semua kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.

Abdi Suhufan menegaskan, keberpihakan Pemerintah untuk membangun desa-desa pesisir dirasakan masih kurang dibandingkan dengan kebutuhan pembangunan dan besarnya potensi ekonomi desa pesisir yang perlu mendapat intervensi pembangunan. Regulasi, kebijakan dan dukungan pendanaan dari Pemerintah belum mampu mendorong pengurangan kemiskinan dan mengurangi kesenjangan ekonomi antar wilayah pedesaan.

“Problem klasik pembangunan desa pesisir adalah perencanaan yang tidak terpadu, lemahnya konektivitas pembangunan antar sektor dan hubungan pusat-daerah”, tuturnya pekan lalu.

Agar persoalan tersebut tidak terus berlarut, Abdi Suhufan meminta kepada Pemerintah untuk segera melakukan evaluasi terhadap program pembangunan yang teralokasi di desa-desa pesisir yang berkategori Daerah Tertinggal dan Pulau Terluar. Kemudian, Pemerintah juga perlu melihat kembali efektifitas Perpres No.131/2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal yang berbasis Kabupaten .

“Kemudian di-overlay dengan Keppres No.6/2017 tentang Penetapan Pulau Terluar yang berbasis pulau,” tambahnya.

Menurut Abdi, walau ada dua peraturan, tetapi harus dilihat apakah kedua regulasi tersebut dalam pelaksanaannya saling menguatkan ataukah tidak, melemahkan atau tidak ada koneksi sama sekali d antara keduanya. Fakta seperti itu harus digali lebih dalam untuk bisa mengevaluasi lebih detil.

“Termasuk pentingnya mereview manajemen Dana Desa sebesar Rp60 triliun tahun 2018 ini, apakah secara signifikan teralokasi untuk membangun infrastruktur dan mendorong pemberdayaan desa-desa pesisir dan pulau terluar”, tandasnya.

Berdasarkan studi DFW-Indonesia di Provinsi Maluku, dari 11 kabupaten/Kota yang yang ada, 8 kabupaten tergolong Daerah Tertinggal. Salah satu Kabupaten tersebut adalah Maluku Tenggara Barat (MTB) dengan tingkat kemiskinan 28,1 persen dari 111.883 jiwa penduduk. Di MTB, Indeks Pembangunan Manusia hanya 61,12 dan berada di peringkat 10 dari 11 kabupaten yang ada di Maluku.

Menurut Abdi, kondisi tersebut menggambarkan bahwa belum ada kemajuan dan perbaikan signifikan dalam mengatasi ketertinggalan wilayah di Maluku. Hal ini, disebabkan implementasi program yang terfragmentasi berdasarkan sektor dan lemahnya kapasitas pemerintah daerah untuk mendorong program-program pemberdayaan di desa-desa pesisir.

Foto : Mongabay.co.id
Lebih lanjut Abdi menerangkan, dengan potensi perikanan yang ada di Maluku bagian Selatan, seharusnya Pemerintah menyusun suatu grand design pembangunan berbasis perikanan yang terpadu dan terkoneksi antar satu daerah dengan daerah lain. Di Maluku bagian Selatan, terdapat Kabupaten Maluku Barat Daya, MTB, Maluku Tenggara, Kota Tual, dan Kabupaten Kepulauan Aru.

“Wilayah-wilayah tersebut memiliki potensi produksi rumput laut yang sangat besar tapi tidak memiliki unit pengolahan/pabrik rumput laut yang sebenarnya bisa memberi nilai tambah”, tukasnya.

Abdi menyebut, di MTB saja, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi sudah membangun pabrik rumput laut sejak 2010. Akan tetapi, selama kurun waktu hampir 8 tahun hingga sekarang, pabrik tersebut belum juga difungsikan. Padahal, keberadaan pabrik rumput laut di MTB diakui dia akan mendorong peningkatan produksi rumput laut.

“Menteri Desa mesti bertanggungjawab untuk mengaktivasi pabrik rumput laut di Saumlaki yang mangkrak sudah 8 tahun ini. Keberadaan pabrik akan mendorong peningkatan produksi karena nilai tambah dan harga jual oleh petani akan terjamin”, tandasnya. [] MONGABAY.CO.ID