Lentera 24.com | ACEH TAMIANG – Dualisme kepengurusan cabang Federasi Serikat Pekerja Transfortasi Indonesia-Serikat Pekerja Seluruh Indo...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG – Dualisme
kepengurusan cabang Federasi Serikat Pekerja Transfortasi Indonesia-Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia (PC.FSPTI-SPSI) Kabupaten Aceh Tamiang, antara kubu
Anto Atan dan Faisal yang masing masingnya tetap bersih kukuh mengakui
keabsahan status legal formal kepengurusannya.
Hingga kini, masalah dualisme kepemimpinan yang ada ditubuh FSPTI-SPSI tersebut masih belum terselesaikan.
Berdasrkan hasil
musyawarah Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Kabupaten Aceh Tamiang
merekomendasikan kepada Ketua LKS Tripartit dalam hal ini Bupati setempat agar
mengundang keduabelah pihak guna dilakukan penyelesaian di internal serikat
pekerja FSPTI-SPSI.
“Bupati Kabupaten Aceh Tamiang selaku Ketua LKS Tripartit memerintahkan Sekda untuk mengundang sejumlah intansi terkait dalam proses penyelesaian masalah ini,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang, Yusbar melalui Kabid hubungan Industrian dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (HI dan Jamsostek), Supriyanto kepada Lentera24, Rabu (17/1/2018).
Disebutkannya, perundingan penyelesaian dimaksud akan digelar pada Senin (22/1/2018) pekan depan dengan menghadirkan segenap pengurus LKS Tripartit, Ketua DPRK setempat, Ketua Komisi C dan D DPRK Aceh Tamiang, Kapolres c/q Kasat Intelkam, Perwira Penghubung (Pabung) Kodim 0104/Atim, Kepala Dinas Nakertrans Aceh Tamiang dan Kepala Dinas Kesbangpol Aceh Tamiang.
Selain itu kata Supriyanto, Pemerintah juga akan menghadirkan Dua Pengurus Daerah (PD) FSPTI-SPSI Propinsi Aceh, Ketua PD Federasi Transfort Indonesia (FTI) Propinsi Aceh dan Ketua PC. FTI Kabupaten Aceh Tamiang.
“LKS Tripartit Kabupaten Aceh Tamiang akan menunggu hasil dari musyawarah penyelesaian kedua kubu yang masing masing merupakan sebagai pengurus cabang PC.FSPT-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang,” tutup Supriyanto. [] L24-002