HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Penyelesaian Dualisme Kepengurusan PC.FSPTI-SPSI Aceh Tamiang Mulai di Gelar Senin Depan

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG  –  Dualisme kepengurusan cabang Federasi Serikat Pekerja Transfortasi Indonesia-Serikat Pekerja Seluruh Indo...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG  –  Dualisme kepengurusan cabang Federasi Serikat Pekerja Transfortasi Indonesia-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC.FSPTI-SPSI) Kabupaten Aceh Tamiang, antara kubu Anto Atan dan Faisal yang masing masingnya tetap bersih kukuh mengakui keabsahan status legal formal kepengurusannya.  Hingga kini, masalah dualisme kepemimpinan yang ada ditubuh  FSPTI-SPSI tersebut masih belum terselesaikan.


Berdasrkan hasil musyawarah Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Kabupaten Aceh Tamiang merekomendasikan kepada Ketua LKS Tripartit dalam hal ini Bupati setempat agar mengundang keduabelah pihak guna dilakukan penyelesaian di internal serikat pekerja FSPTI-SPSI.

“Bupati Kabupaten Aceh Tamiang selaku Ketua LKS Tripartit memerintahkan Sekda untuk mengundang sejumlah intansi terkait dalam proses penyelesaian masalah ini,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang, Yusbar melalui Kabid hubungan Industrian dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (HI dan Jamsostek), Supriyanto kepada Lentera24, Rabu (17/1/2018).

Disebutkannya, perundingan penyelesaian dimaksud akan digelar pada Senin (22/1/2018) pekan depan dengan menghadirkan segenap pengurus LKS Tripartit, Ketua DPRK setempat, Ketua Komisi C dan D DPRK Aceh Tamiang, Kapolres c/q Kasat Intelkam, Perwira Penghubung (Pabung) Kodim 0104/Atim, Kepala Dinas Nakertrans Aceh Tamiang dan Kepala Dinas Kesbangpol Aceh Tamiang.


Selain itu kata Supriyanto, Pemerintah juga akan menghadirkan Dua Pengurus Daerah (PD) FSPTI-SPSI Propinsi Aceh, Ketua PD Federasi Transfort  Indonesia (FTI) Propinsi Aceh dan Ketua PC. FTI Kabupaten Aceh Tamiang.


“LKS Tripartit Kabupaten Aceh Tamiang akan menunggu hasil dari musyawarah penyelesaian kedua kubu yang masing masing merupakan sebagai pengurus cabang PC.FSPT-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang,” tutup Supriyanto. [] L24-002