HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pesta SS dengan Dua Mantan Adik Kelas, Guru SD Diciduk di Perladangan

Lentera 24.com | DELI SERDANG -- Lukman (53) perilakunya tidak menggambarkan  seorang guru. Sebagai tenaga pendidik seharusnya ayah satu an...

Lentera24.com | DELI SERDANG -- Lukman (53) perilakunya tidak menggambarkan  seorang guru. Sebagai tenaga pendidik seharusnya ayah satu anak warga Jalan Irian Gang Karya Nomor 63 Kelurahan Tanjung Morawa Pekan Kecamatan Tanjung Morawa memberikan sikap yang baik dan menjadi contoh ditengah masyarakat. 


Tapi pria berstatus PNS dan sudah 31 tahun mengajar itu malah pesta SS (shabu-shabu)  bersama dua mantan adik kelasnya yaitu Endang Purwoko (30) warga Jalan Irian Gang Karya Nomor 57 Kelurahan Tanjung Morawa Pekan, Doni (31) warga Jalan Irian Gang Pembangunan Lingkungan III Kelurahan Tanjung Morawa Pekan. 

Namun Perbuatan Lukman harus dibayar mahal. Lukman bersama dua temannya itu diciduk Sat Narkoba Polres Deli Serdang di perladangan di Jalan Irian Gang Karya saat pesta shabu  Jumat (12/1) sekira pukul 12.30 wib. Kini Lukman mendekam dipenjara dan bahkan bisa terancam dipecat jadi PNS

Informasi dihimpun, penangkapan Lukman dan dua temannya ketika Sat Narkoba Polres Deli Serdang mendapat laporan dari masyarakat sekitar jika di lokasi perladangan milik warga kerap dijadikan lokasi pesta SS. 

Dipimpin Kanit II Ipda Joni Damanik, sejumlah personil dari satuan pemberantasan n@rkoba itu bergerak kelokasi. Tiba disana, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan Lukman, Endang Purwoko yang bekerja pengantar catering, Doni mantan napi yang pernah dihukum setahun penjara pada 2013 kasus penganiayaan dan kini menjadi mandor sopir Nitra 01, berikut barang bukti sepaket shabu seberat 0,19 gram. Guna penyelidikan, ketiga pria dan barang bukti diamankan ke komando.

Lukman ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (13/1) mengakui sudah setahun mengkonsumsi shabu. Guru yang mengajar di SDN 101897 di Desa Krawan Kecamatan Tanjung Morawa itu mengkonsumsi shabu setelah pulang mengajar dari sekolah. 

"Shabu yang kami konsumsi dari Endang Purwoko," sebut Lukman.

Sedangkan Endang Purwoko menyebutkan jika shabu yang dikonsumsi diperoleh dari seorang pria yang sering dipanggil dengan sebutan Kulon yang dijumpainya di Jalan Dagang Kerawan sekira 1,5 jam sebelum diamankan. 

Terpisah Kapolres Deli Serdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan SIk didampingi Kasat Narkoba AKP Erwin Tito SH dalam paparannya, Sabtu (13/1) siang menyebutkan jika pihaknya masih melakukan pengembangan. 

"Ketiga tersangka dijerat pasal 114, 112, 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal empat tahun penjara," sebutnya. [] L24-011