Lentera 24.com | ACEH SINGKIL -- Pengadilan Negeri Aceh Singkil membacakan putusannya terhadap para terdakwa yang dituduh melakukan pembaka...
Lentera24.com | ACEH SINGKIL -- Pengadilan Negeri Aceh Singkil membacakan putusannya terhadap para terdakwa yang dituduh melakukan pembakaran lahan PT Asdal Prima Lestari, ujar Muhammad Reza Maulana, SH. CPL selaku Kuasa Hukum terdakwa pada media ini via WhatsApp nya Sabtu (23/12).
"Sambungnya, pada intinya keempat terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, untuk itu pengadilan membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan",ujar Reza.
Kata Reza, sidang putusan yang digelar pada hari Kamis 20 Des 2017, pukul 20.45 Wib dan dipimpin oleh oleh Ketua PN Singkil yang bertindak sebagai Ketua majelis Hakim Sayed Tarmizi, SH MH, hakim anggota Asrarudin Anwar S.H., M.H dan Ali Adrian S.H. membuktikan bahwa keadilan masih dapat dirasakan oleh masyarakat miskin. Usai mendengarkan putusan majelis hakim yang memvonis bebas terhadap ke empat terdakwa membuat terdakwa dan keluarga mengucap syukur dengan deraiyan air mata karna terharu dan bahagia, imbuh Reza.
Walhi yg didampingi oleh Tim Pengacara Walhi Aceh Jehalim Bangun dan Muhammad Reza Maulana yang menjadi kuasa hukum Zazali Cs juga sangat bersyukur atas putusan Majelis Hakim dan Walhi melalui pengacaranya menyatakan sangat mengapresiasi Putusan Hakim dalam sidang yang dilaksanakan pada malam hari itu.
"Terima kasih tak terhingga kepada majelis hakim yg telah dengan senantiasa mempertimbangkan seluruh fakta-fakta yg terungkap dipersidangan", ujarnya.
Selanjutnya Tim Pengacara Walhi dan Juga Tim Pengacara dari LLBH Subulussalam Jumat, 22 Desember 2017 kemarin bersama-sama menjemput para Terdakwa di LP Singkil untuk di kembalikan kepada keluarganya.
"Mereka telah kami jemput dan kami kembalikan kepada keluarganya, pada saat sampai di rumah disambut isak tangis dari keluarga dan masyarakat Desa Kapa Sesak, Kecamatan. Trumon Timur khususnya di rumah klien kami Zazuli terlihat haru ,untuk mengucapkan rasa syukur kana sudah bebas dari jeraran hukum yang di tuduhkan Keluarga Zazuli menggelar acara peusijuk dan menyantuni anak yatim, cetus Reza.
Tim Pengacara juga menyatakan terima kasih atas perhatian dan partisipasi masyarakat baik Zazuli maupun ketiga terdakwa lainnya yaitu, Bolon, Jamal dan Samsuddin yg terus menerus setiap kali persidangan memberi suport kepada para terdakwa.
Semoga putusan ini menjadi contoh dan menjadi pelajaran bagi kita semua. Tak perlu takut mempertahankan apa yg menjadi hak rakyat, karena kriminalisasi tak akan pernah bertahan lama dan pada akhirnya kebenaran akan memunculkan dirinya.
Menurut Reza , Tim Pengacara Terdakwa menyatakan menerima Putusan Hakim, walaupun Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Singkil langsung menyatakan akan melakukan upaya hukum Kasasi. itu Hak Jaksa kita tidak bisa interpensi, kalau jaksa mengajukan Kasasi dan kami akan diposisikan sebagai Termohon Kasasi maka kami juga siap berjuang mempertahankan dengan segala daya dan upaya agar putusan tersebut kembali dikuatkan oleh Mahkamah Agung.Karna kami meyakini Kebenaran tak pernah tidur hanya perlu menunggu waktu kapan kebenaran itu akan menjadi senjata kuat para penjuang, tutup Muhammad Reza Maulana, SH. CPL. [] L24-007
![]() |
| Tim kuasa hukum menjemput ke empat terdakwa dari LP Singkil |
Kata Reza, sidang putusan yang digelar pada hari Kamis 20 Des 2017, pukul 20.45 Wib dan dipimpin oleh oleh Ketua PN Singkil yang bertindak sebagai Ketua majelis Hakim Sayed Tarmizi, SH MH, hakim anggota Asrarudin Anwar S.H., M.H dan Ali Adrian S.H. membuktikan bahwa keadilan masih dapat dirasakan oleh masyarakat miskin. Usai mendengarkan putusan majelis hakim yang memvonis bebas terhadap ke empat terdakwa membuat terdakwa dan keluarga mengucap syukur dengan deraiyan air mata karna terharu dan bahagia, imbuh Reza.
Walhi yg didampingi oleh Tim Pengacara Walhi Aceh Jehalim Bangun dan Muhammad Reza Maulana yang menjadi kuasa hukum Zazali Cs juga sangat bersyukur atas putusan Majelis Hakim dan Walhi melalui pengacaranya menyatakan sangat mengapresiasi Putusan Hakim dalam sidang yang dilaksanakan pada malam hari itu.
"Terima kasih tak terhingga kepada majelis hakim yg telah dengan senantiasa mempertimbangkan seluruh fakta-fakta yg terungkap dipersidangan", ujarnya.
Selanjutnya Tim Pengacara Walhi dan Juga Tim Pengacara dari LLBH Subulussalam Jumat, 22 Desember 2017 kemarin bersama-sama menjemput para Terdakwa di LP Singkil untuk di kembalikan kepada keluarganya.
"Mereka telah kami jemput dan kami kembalikan kepada keluarganya, pada saat sampai di rumah disambut isak tangis dari keluarga dan masyarakat Desa Kapa Sesak, Kecamatan. Trumon Timur khususnya di rumah klien kami Zazuli terlihat haru ,untuk mengucapkan rasa syukur kana sudah bebas dari jeraran hukum yang di tuduhkan Keluarga Zazuli menggelar acara peusijuk dan menyantuni anak yatim, cetus Reza.
Tim Pengacara juga menyatakan terima kasih atas perhatian dan partisipasi masyarakat baik Zazuli maupun ketiga terdakwa lainnya yaitu, Bolon, Jamal dan Samsuddin yg terus menerus setiap kali persidangan memberi suport kepada para terdakwa.
Semoga putusan ini menjadi contoh dan menjadi pelajaran bagi kita semua. Tak perlu takut mempertahankan apa yg menjadi hak rakyat, karena kriminalisasi tak akan pernah bertahan lama dan pada akhirnya kebenaran akan memunculkan dirinya.
Menurut Reza , Tim Pengacara Terdakwa menyatakan menerima Putusan Hakim, walaupun Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Singkil langsung menyatakan akan melakukan upaya hukum Kasasi. itu Hak Jaksa kita tidak bisa interpensi, kalau jaksa mengajukan Kasasi dan kami akan diposisikan sebagai Termohon Kasasi maka kami juga siap berjuang mempertahankan dengan segala daya dan upaya agar putusan tersebut kembali dikuatkan oleh Mahkamah Agung.Karna kami meyakini Kebenaran tak pernah tidur hanya perlu menunggu waktu kapan kebenaran itu akan menjadi senjata kuat para penjuang, tutup Muhammad Reza Maulana, SH. CPL. [] L24-007
