PC FSPPP-SPSI Tamiang: Tidak Ada Lagi Penzaliman Upah Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Seluruh pengurus Unit Kerja (PUK) Serikat Peker...
PC FSPPP-SPSI Tamiang: Tidak Ada Lagi Penzaliman Upah
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Seluruh pengurus Unit Kerja (PUK) Serikat
Pekerja Pertanian Dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPPP-SPSI)
dari 16 perusahaan dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang menyambut dengan rasa
suka cita atas terbentuknya Dewan Pengupahan Kabupaten yang SK-nya telah
ditandatangani oleh Bupati Aceh Tamiang, H.Hamdan Sati ST.
PUK SPPP-SPSI sebagai perwakilan karyawan tersebut menyampaikan hal itu
saat mereka berkumpul dikantor Pengurus Cabang (PC) FSPPP-SPSI Kabupaten Aceh
Tamiang, Jumat (22/12/2017) malam.
"Rasa kebahagian yang tak terhingga bagi kami selaku karyawan
perusahaan karena sudah terbentuk Dewan Pengupahan Kabupaten," ungkap
Fauzi.
Hal senada juga disampaikan oleh rekan seprofesinya yang menjadi pengurus
PUK dari berbagai perusahaan. Kebahagiaan para buruh tersebut tergambar dengan
jelas melalui rona wajah mereka.
Sementara itu, Sekretaris PC FSPPP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang, Adriadi, SE
berharap agar Dewan Pengupahan Kabupaten yang baru terbentuk itu bisa menjadi
penengah bagi keduabelah pihak antara pengusaha dan karyawan dalam menetapkan
upah minimum Kabupaten (UMK) ditahun tahun mendatang.
”Dewan Pengupahan Kabupaten agar berdiri kokoh diantara pengusaha dan
buruh, sehingga tidak memberatkan dikeduabelah pihak dalam penetapan UMK yang
dilkakukan dengan penuh rasa tanggung jawab dan pertimbangan matang setelah dilakukan
proses kajian dan analisa lapangan,” ujar Adriadi.
Masih Adriadi, dengan adanya Dewan Pengupahan maka pihak
pengusaha maupun dari pihak karyawan tidak ada yang merasa dirugikan dalam hal
upah. “Pihak karyawan hanya meminta, dengan berdirinya Dewan Pengupahan
Kabupaten ini, semoga tidak ada lagi yang namanya penzaliman terhadap karyawan melalui
upah yang biasanya selalu saja menjadi momok serta polemik yang berkepanjangan
bagi pihak pekerja perusahaan,” imbuh Adriadi. [] L24-002.
