HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Dewan Pengupahan Kabupaten Harus Berdiri Kokoh Diantara Boss Dan Buruh

PC FSPPP-SPSI Tamiang: Tidak Ada Lagi Penzaliman Upah Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Seluruh pengurus Unit Kerja (PUK) Serikat Peker...

PC FSPPP-SPSI Tamiang: Tidak Ada Lagi Penzaliman Upah

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Seluruh pengurus Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Pertanian Dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPPP-SPSI) dari 16 perusahaan dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang menyambut dengan rasa suka cita atas terbentuknya Dewan Pengupahan Kabupaten yang SK-nya telah ditandatangani oleh Bupati Aceh Tamiang, H.Hamdan Sati ST.



PUK SPPP-SPSI sebagai perwakilan karyawan tersebut menyampaikan hal itu saat mereka berkumpul dikantor Pengurus Cabang (PC) FSPPP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang, Jumat (22/12/2017) malam.


"Rasa kebahagian yang tak terhingga bagi kami selaku karyawan perusahaan karena sudah terbentuk Dewan Pengupahan Kabupaten," ungkap Fauzi.


Hal senada juga disampaikan oleh rekan seprofesinya yang menjadi pengurus PUK dari berbagai perusahaan. Kebahagiaan para buruh tersebut tergambar dengan jelas melalui rona wajah mereka.


Sementara itu, Sekretaris PC FSPPP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang, Adriadi, SE berharap agar Dewan Pengupahan Kabupaten yang baru terbentuk itu bisa menjadi penengah bagi keduabelah pihak antara pengusaha dan karyawan dalam menetapkan upah minimum Kabupaten (UMK) ditahun tahun mendatang.


”Dewan Pengupahan Kabupaten agar berdiri kokoh diantara pengusaha dan buruh, sehingga tidak memberatkan dikeduabelah pihak dalam penetapan UMK yang dilkakukan dengan penuh rasa tanggung jawab dan pertimbangan matang setelah dilakukan proses kajian dan analisa lapangan,” ujar Adriadi.



Masih Adriadi, dengan adanya Dewan Pengupahan maka pihak pengusaha maupun dari pihak karyawan tidak ada yang merasa dirugikan dalam hal upah. “Pihak karyawan hanya meminta, dengan berdirinya Dewan Pengupahan Kabupaten ini, semoga tidak ada lagi yang namanya penzaliman terhadap karyawan melalui upah yang biasanya selalu saja menjadi momok serta polemik yang berkepanjangan bagi pihak pekerja perusahaan,” imbuh Adriadi. [] L24-002.