Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Akibat kasus Perjudian Dan minuman keras Kejaksaan Aceh Tamiang mengeksekusi hukuman cambuk untuk 30 warga...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Akibat kasus Perjudian Dan minuman keras Kejaksaan Aceh Tamiang mengeksekusi hukuman cambuk untuk 30 warga yang melanggar qanuan Syariat Islam antara 6 sampai 26 kali cambukan di halaman Kantor Dinas Syariat Islam setempat, Rabu (6/12).
Kasi Pidum Kejari Aceh Tamiang, Yusnar Yusuf dalam laporannya mengatakan, pelaksanaan hukuman cambuk ini merupakan sesi trakhir di tahun 2017 dengan terdapat di tahun ini ada 4 kali proses eksekusi hukuman cambuk di Aceh Tamiang.
Mengatakan kalau Di kalkulasikan perbandingan jumlah pelanggaran Qanun Syariat Islam yang dihukum cambuk tahun 2016 sebanyak 107 orang namun tahun 2017 hanya 82 orang yang di hukum eksekusi.
"Tentu ini sebuah prestasi juga hasil usaha Syariat Islam dalam mengsosialisasi kepada masyarakat Aceh Tamiang agar supaya tidak ada lagi melangar kasus hukum jinayah yang baru.
Adapun juga masukan dari tokoh maupun masyarakat untuk eksekusi yang terakhir di tahun 2017 melaksanakan Ekseskusi cambuk di lakukan di tempat yang lebih ramai seperti di Depan Mesjid Syuhada yang tempat nya strategis dan ramai pas di pingir Jalan Raya akan tetapi karena ada masalah teknis kami bisa lakukan.
Dalam hal ini untuk tahun depan kami akan laksanakan saran dan masukan tersebut bahkan kami akan buat di tempat domisili para tersangka ujar Yusnar mewakili Kajari Aceh Tamiang.
Adapun mereka yang menjalani hukuman cambuk yakni MS(64) SP (44) NN(33) SO(32) ST(39) WG(55) IS(42) US(40) PI(34) SPO(37) HI(33) SJ(28) RN(27) ED(19) STI(56) SKO(46) SG(38) IR(29) PN(47) BB(42) MH(31) DD(31) SY(30) KI(19) MN(57) IN(31) ALM(48) MT(50) RD(19) MSR(22).
Dalam proses cambuk ini semuanya sangup menjalani cambukan dan tidak ada yang jatuh Pingsan Termasuk WG(55) tersangka terbanyak mendapatkan cambukan pada sesi ini sebanyak 26 kali. [] L24-006
Kasi Pidum Kejari Aceh Tamiang, Yusnar Yusuf dalam laporannya mengatakan, pelaksanaan hukuman cambuk ini merupakan sesi trakhir di tahun 2017 dengan terdapat di tahun ini ada 4 kali proses eksekusi hukuman cambuk di Aceh Tamiang.
Mengatakan kalau Di kalkulasikan perbandingan jumlah pelanggaran Qanun Syariat Islam yang dihukum cambuk tahun 2016 sebanyak 107 orang namun tahun 2017 hanya 82 orang yang di hukum eksekusi.
"Tentu ini sebuah prestasi juga hasil usaha Syariat Islam dalam mengsosialisasi kepada masyarakat Aceh Tamiang agar supaya tidak ada lagi melangar kasus hukum jinayah yang baru.
Adapun juga masukan dari tokoh maupun masyarakat untuk eksekusi yang terakhir di tahun 2017 melaksanakan Ekseskusi cambuk di lakukan di tempat yang lebih ramai seperti di Depan Mesjid Syuhada yang tempat nya strategis dan ramai pas di pingir Jalan Raya akan tetapi karena ada masalah teknis kami bisa lakukan.
Dalam hal ini untuk tahun depan kami akan laksanakan saran dan masukan tersebut bahkan kami akan buat di tempat domisili para tersangka ujar Yusnar mewakili Kajari Aceh Tamiang.
Adapun mereka yang menjalani hukuman cambuk yakni MS(64) SP (44) NN(33) SO(32) ST(39) WG(55) IS(42) US(40) PI(34) SPO(37) HI(33) SJ(28) RN(27) ED(19) STI(56) SKO(46) SG(38) IR(29) PN(47) BB(42) MH(31) DD(31) SY(30) KI(19) MN(57) IN(31) ALM(48) MT(50) RD(19) MSR(22).
Dalam proses cambuk ini semuanya sangup menjalani cambukan dan tidak ada yang jatuh Pingsan Termasuk WG(55) tersangka terbanyak mendapatkan cambukan pada sesi ini sebanyak 26 kali. [] L24-006