Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Kelulusan Adminitrasi Perekrutan Panwascam Kabupaten Aceh Tamiang menjadi isu yang hangat. Pasalnya dari 3...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Kelulusan Adminitrasi Perekrutan Panwascam Kabupaten Aceh Tamiang menjadi isu yang hangat. Pasalnya dari 377 peserta yang lulus seleksi tahapan administrasi disinyalir banyak terlibat langsung sebagai pelaku utama diberbagai intansi pemerintahan baik tingkat kabupaten hingga perangkat kampung. Bahkan terikat kontrak Pendamping Desa pada Program P3MD dan PKH serta program lainnya.
Data yang dihimpun oleh Lentera24.com menyatakan hampir jumlah besar kelulusan administrasi calon Panwascam terlibat sebagai perangkat kampung, serta pelaku berbagai program.
Menyikapi hal tersebut Ketua Pokja Perekrutan Panwascam, Imran mengatakan semua calon dalam perlengkapan berkas sudah menandatangani pernyataan tidak terlibat dalam satu ikatan partai politik, ikatan kontrak kerja lainnya.
"Intinya, bagi anggota calon anggota Panwaslu Kecamatan yang sedang menduduki jabatan, di pemerintahan, BUMN, BUMD, PDPK, Kontrak, Datok Penghulu, Sekdes, Pendamping Desa pada Program P3MD, PKH, serta ada ikatan kerja dengan suatu lembaga atau instansi harus menyertakan surat berhenti dari lembaga terkait", jelasnya.
Menurutnya surat pernyataan tersebut harus diserahkan pada saat tes wawancara bagi yg lulus tes ujian tulis yang akan digelar pada 21 November 2017 mendatang. Untuk PNS harus menyertakan izin atasan.
Imran mengharapkan kepada masyarakat setelah melihat nama yang dinyatakan lulus Administrasi diberi kesempatan untuk menanggapi atau masukan terhadap calon yang dinyatakan lulus tentang aktivitas yang bersangkutan.
" Masukan dari masyarakat sangat kita tunggu dan blangkonya masukan tersebut tersedia dikantor Panwaslu, dan ada contoh form di setiap kecamatan, laporan bisa diantar langsung ke kantor panwas, juga bisa via email pansel.panwascam@gmail.com, panwasluacehtamiang17@gmail.com" jelas Imran.
Imran menerangkan semua masukan dari masyarakat dan akan dipelajari tanggapan itu dari tanggal 16-20 November 2017 mendatang. " Kalau yang bersangkutan ada terbukti terikat kontrak dan lulus ujian tulis, kita akan croscek kembali saat wawancara" jelasnya sembari menambahkan semua ini agar Panwascam yang terpilih punya waktu, dan tidak bermasalah secara perundang-undangan. [] L24-005
Data yang dihimpun oleh Lentera24.com menyatakan hampir jumlah besar kelulusan administrasi calon Panwascam terlibat sebagai perangkat kampung, serta pelaku berbagai program.
Menyikapi hal tersebut Ketua Pokja Perekrutan Panwascam, Imran mengatakan semua calon dalam perlengkapan berkas sudah menandatangani pernyataan tidak terlibat dalam satu ikatan partai politik, ikatan kontrak kerja lainnya.
"Intinya, bagi anggota calon anggota Panwaslu Kecamatan yang sedang menduduki jabatan, di pemerintahan, BUMN, BUMD, PDPK, Kontrak, Datok Penghulu, Sekdes, Pendamping Desa pada Program P3MD, PKH, serta ada ikatan kerja dengan suatu lembaga atau instansi harus menyertakan surat berhenti dari lembaga terkait", jelasnya.
Menurutnya surat pernyataan tersebut harus diserahkan pada saat tes wawancara bagi yg lulus tes ujian tulis yang akan digelar pada 21 November 2017 mendatang. Untuk PNS harus menyertakan izin atasan.
Imran mengharapkan kepada masyarakat setelah melihat nama yang dinyatakan lulus Administrasi diberi kesempatan untuk menanggapi atau masukan terhadap calon yang dinyatakan lulus tentang aktivitas yang bersangkutan.
" Masukan dari masyarakat sangat kita tunggu dan blangkonya masukan tersebut tersedia dikantor Panwaslu, dan ada contoh form di setiap kecamatan, laporan bisa diantar langsung ke kantor panwas, juga bisa via email pansel.panwascam@gmail.com, panwasluacehtamiang17@gmail.com" jelas Imran.
Imran menerangkan semua masukan dari masyarakat dan akan dipelajari tanggapan itu dari tanggal 16-20 November 2017 mendatang. " Kalau yang bersangkutan ada terbukti terikat kontrak dan lulus ujian tulis, kita akan croscek kembali saat wawancara" jelasnya sembari menambahkan semua ini agar Panwascam yang terpilih punya waktu, dan tidak bermasalah secara perundang-undangan. [] L24-005